SAMARINDA: Sidang lanjutan perkara yang menjerat terdakwa Dayang Donna Walfaries Tania, putri mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, kembali digelar dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum, Kamis, 12 Februari 2026.
Dalam persidangan tersebut, jaksa menyatakan materi keberatan yang disampaikan penasihat hukum telah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga seharusnya dibuktikan pada tahap pembuktian, bukan dalam pemeriksaan eksepsi.
“Dari poin tanggapan jaksa tadi, mereka menyatakan materi yang kami sampaikan itu sudah masuk dalam pokok perkara,” ujar Hendri, penasihat hukum terdakwa, kepada wartawan usai persidangan.
Namun, tim penasihat hukum memiliki pandangan berbeda.
Hendri menegaskan keberatan yang diajukan bukan menyangkut substansi pembuktian perkara, melainkan kejelasan dan kelengkapan surat dakwaan yang disusun jaksa.
“Menurut kami bukan masuk pokok perkara, tetapi lebih kepada dakwaan itu seharusnya lebih detail terhadap peristiwa dan tindakan apa yang dilakukan terdakwa sehingga dianggap sebagai tindak pidana, guna kepentingan pembelaan,” jelasnya.
Ia menilai uraian dalam surat dakwaan masih kurang rinci dan belum menggambarkan secara jelas konstruksi peristiwa pidana yang dituduhkan kepada kliennya.
Sementara itu, jaksa berpendapat surat dakwaan yang disusun telah memenuhi ketentuan hukum karena memuat garis besar peristiwa sesuai teori dan praktik hukum yang berlaku.
Perbedaan pandangan tersebut akan diputuskan Majelis Hakim melalui putusan sela yang dijadwalkan dibacakan pada sidang pekan depan, yakni 19 Februari 2026.
“Sidang berikutnya tanggal 19 dengan agenda putusan sela,” tambah Hendri.
Dalam putusan sela tersebut, Majelis Hakim akan menentukan apakah eksepsi yang diajukan penasihat hukum diterima atau perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

