SAMARINDA: Insiden tongkang batu bara yang kembali menyenggol struktur pengaman Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) di Sungai Mahakam kembali membuka persoalan serius terkait masih maraknya praktik tambatan kapal di luar ketentuan di alur sungai.
“Kondisi ini dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran sekaligus mengancam infrastruktur vital di Kota Samarinda,” ungkap General Manager Pelindo Regional IV Samarinda, Capt. Suparman.
General Manager Pelindo Regional IV Samarinda, Capt. Suparman, mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam rapat koordinasi lintas instansi yang digelar bersama KSOP Kelas I Samarinda dan pemangku kepentingan terkait.
“Kita mencari solusi agar kejadian seperti ini tidak terus berulang. Dalam rapat koordinasi ini, KSOP meminta pertanggungjawaban dari semua pihak, khususnya perusahaan pelayaran yang terlibat,” ujar Suparman, Jumat, 30 Januari 2026.
Ia menyampaikan, perusahaan pelayaran yang tongkangnya terlibat dalam insiden tersebut telah menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.
Namun, menurut Suparman, penyelesaian pascakejadian tidak akan cukup bila akar persoalan di lapangan tidak dibenahi secara menyeluruh.
“Yang harus kita benahi bukan hanya ganti rugi setelah kejadian, tetapi bagaimana kepatuhan terhadap aturan operasional di lapangan bisa ditegakkan,” tegasnya.
Suparman menjelaskan secara prosedural, pengaturan pemanduan dan penundaan kapal di Sungai Mahakam telah memiliki dasar yang jelas melalui Sistem Prosedur (SISPRO) pemandu dan penundaan kapal yang diterbitkan KSOP.
Dalam aturan tersebut, termasuk pengaturan lokasi kapal untuk berlabuh sesuai zona yang ditetapkan.
“KSOP juga sudah menindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran terkait tempat-tempat yang diperbolehkan untuk berlabuh. Perlu digarisbawahi, ini berlabuh, bukan bertambat,” jelasnya.
Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya kapal atau tongkang yang melakukan tambatan di alur sungai, bukan di area labuh yang semestinya. Praktik ini dinilai berbahaya, terutama ketika kondisi arus Sungai Mahakam sedang deras atau cuaca memburuk.
“Inilah yang menjadi masalah utama. Ketika kapal bertambat dan tali tambatnya putus, kapal atau tongkang bisa hanyut mengikuti arus. Kalau sudah begitu, potensi menabrak jembatan sangat besar,” ungkap Suparman.
Ia menegaskan, insiden tongkang hanyut hingga menyenggol Jembatan Mahakam Ulu yang terjadi belakangan ini berlangsung di luar jadwal operasional pelayanan pemanduan dan penundaan kapal di kolong jembatan yang dilaksanakan oleh Pelindo.
“Perlu dipahami, pelayanan pandu dan tunda oleh Pelindo dilakukan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku. Insiden ini terjadi di luar jadwal operasional tersebut,” katanya.
Menurut Suparman, Pelindo menjalankan kewenangannya secara terbatas dan sesuai regulasi yang melekat, yakni berdasarkan SISPRO dan surat edaran yang mengatur pelayanan operasional pandu dan tunda kapal.
Sementara itu, pengawasan penuh terhadap aktivitas kapal di alur sungai, termasuk penertiban praktik tambatan, berada dalam kewenangan KSOP sebagai otoritas pelayaran.
“Kami menjalankan tugas sesuai kewenangan kami. Untuk penertiban dan pengawasan aktivitas kapal di alur sungai, kewenangannya ada di KSOP. Update lebih lanjut tentu bisa dikonfirmasi ke KSOP,” ujarnya.
Pelindo berharap penguatan koordinasi lintas instansi, peningkatan pengawasan, serta kepatuhan perusahaan pelayaran terhadap aturan labuh dan tambat dapat ditegakkan secara konsisten.
Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah insiden berulang yang tidak hanya merugikan secara material, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan publik dan kelangsungan infrastruktur strategis di Samarinda.
“Kita semua tentu tidak ingin kejadian seperti ini terus terulang. Sungai Mahakam adalah jalur vital, begitu juga jembatan yang melintasinya,” pungkas Suparman.

