Samarinda – PT Jasa Raharja Perwakilan Samarinda, menggelar kegiatan media gathering bertajuk ‘Bersama Media Jasa Raharja Berakhlak Dalam Melayani Masyarakat’. Berlangsung di aula terbuka Kantor PT Jasa Raharja di Jalan Juanda Samarinda, Rabu (10/11/2021) malam.

Acara tersebut dihadiri Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim Endro S Efendi, Kepala PT Jasa Raharja Kaltim Eva Yuliasta, Kepala Perwakilan Samarinda PT Jasa Raharja Agung Abimanyu dan berbagai media cetak maupun online.
Imam Humas PT Jasa Raharja Perwakilan Samarinda mengatakan kategori penerimaan santunan tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
“Mengacu pada UU tersebut yang berhak mendapat santunan adalah setiap penumpang angkutan umum yang sah, dan mengalami kecelakaan dalam perjalanan,”kata Imam.
Kemudian UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dalam UU ini dijelaskan, setiap orang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut.
Lanjutnya, masih mengacu pada UU yang sama, dituliskan bahwa setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, di mana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebabkan kecelakaan, termasuk para penumpang kendaraan pribadi juga berhak mendapatkan santunan.
Adapun besaran santunan dana kecelakaan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 /PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017 sebagai berikut, kecelakaan darat dan laut meninggal dunia akan mendapat santuan sebesar Rp50 juta, cacat tetap Rp 50 juta (ada kriteria tertentu),perawatan mendapatkan Rp 20 juta, penggantian biaya penguburan dapat Rp 4 juta (tidak ada ahli waris), sementara biaya P3K Rp 1 juta dan biiaya ambulan Rp500 ribu.
Dana tersebut diambil dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dalam PMK 16/2017, yang dibayarkan setiap tahunnya ketika membayar pajak kendaraan bermotor.
“Jika kalau ngin mendapat santunan, korban atau keluarga korban terlebih dahulu harus memberikan laporan kepada pihak kepolisian, setelah itu baru dilakukan survei lokasi oleh PT Jasa Raharja,”tandasnya.

