JAKARTA: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) terus menelusuri jejak dan menindak secara hukum para pelaku penipuan digital (scammer) yang marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Menariknya, sebagian besar pelaku kejahatan ini diketahui berasal dari kalangan remaja dan anak muda.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam seminar bertema “Waspada Scammer Digital” yang digelar pada Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2025, di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat, 31 Oktober 2025.
“Para pelaku scammer itu kebanyakan anak-anak muda, bahkan remaja. Mereka berkumpul di satu wilayah tertentu yang kini menjadi sasaran pengejaran aparat dan tim kami,” ungkap Friderica.
Ia menjelaskan, OJK bersama IASC telah melakukan sejumlah langkah konkret untuk memburu para pelaku, di antaranya pemblokiran aliran dana hasil kejahatan dan upaya pengembalian dana korban.
Namun, Friderica menyoroti satu faktor krusial dalam penanganan kasus penipuan digital, yakni kecepatan pelaporan korban.
“Di negara lain, korban bisa melapor hanya dalam 15 menit setelah kejadian. Tapi di Indonesia, laporan biasanya baru masuk setelah rata-rata 17 jam. Akibatnya, uang korban sudah lebih dulu berpindah dan sulit dilacak,” ujarnya.
Menurutnya, pelaporan cepat sangat menentukan peluang pemulihan kerugian. “Kalau lapor cepat, banyak yang bisa kami bantu, dan sebagian dana korban masih bisa dikembalikan—meski jarang bisa utuh. Tapi kalau sudah lewat sehari, hampir mustahil,” jelas Friderica.
Untuk memperkuat mitigasi kejahatan siber di sektor keuangan, OJK bersama Bank Indonesia (BI), industri perbankan, pasar modal, serta asosiasi fintech akan terus mengoptimalkan peran Anti-Scam Center.
Langkah ini dibarengi dengan kampanye edukasi dan literasi digital secara masif di seluruh Indonesia, agar masyarakat semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan online dan kejahatan keuangan digital.
OJK mencatat, total kerugian masyarakat akibat penipuan dan aktivitas keuangan ilegal hingga saat ini telah mencapai Rp7,3 triliun.
“Jumlah ini sangat besar. Seandainya uang itu beredar di sistem keuangan formal, bisa digunakan untuk modal usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Sayangnya, dana itu hilang begitu saja karena scam,” pungkas Friderica.

