SAMARINDA: Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda memusnahkan barang bukti Narkotika hasil pengungkapan 31 kasus tindak pidana narkoba yang terjadi sepanjang November hingga Desember 2025.

Pemusnahan tersebut digelar dalam rangkaian Rilis Akhir Tahun 2025 Polresta Samarinda, Selasa, 30 Desember 2025, di Halaman Parkir Polresta Samarinda.
Pemusnahan dilakukan menggunakan alat insinerator untuk memastikan seluruh barang bukti benar-benar hancur dan tidak berpotensi disalahgunakan kembali.
Adapun Narkotika yang dimusnahkan meliputi 515,77 gram sabu, 5.862,96 gram ganja atau sekitar 5,9 kilogram, serta 1.812 butir pil ekstasi berbagai jenis dan bentuk, termasuk 23,82 gram ekstasi serbuk.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus yang telah dipaparkan sebelumnya dalam konferensi pers pada 23 Desember 2025.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum dan mendapat penetapan dari kejaksaan.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan barang bukti narkotika tidak kembali beredar di masyarakat. Semua dimusnahkan sesuai prosedur dan pengawasan ketat,” ujarnya.
Dalam pengungkapan 31 kasus tersebut, Polresta Samarinda mengamankan 44 tersangka, terdiri dari 42 laki-laki dan 2 perempuan.
Seluruh kasus merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polresta Samarinda bersama jajaran polsek, termasuk beberapa pengungkapan menonjol di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang.
Kapolresta menambahkan, jika seluruh narkotika tersebut sempat beredar, diperkirakan sekitar 18 ribu warga berpotensi terdampak penyalahgunaan narkoba.
Dari sisi ekonomi, nilai total barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai sekitar Rp3 miliar.
“Menjelang akhir tahun, peredaran narkoba biasanya meningkat karena momentum perayaan pergantian tahun. Karena itu, penindakan dan pemusnahan ini menjadi langkah penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegas Hendri Umar.
Ia juga menegaskan bahwa pemusnahan narkotika bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga pesan kuat kepada jaringan pengedar bahwa Polresta Samarinda tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba.
“Kami ingin memastikan masyarakat bisa menyambut tahun baru dengan aman. Jangan rusak masa depan diri sendiri dan generasi muda dengan narkoba,” pungkasnya.

