SAMARINDA: Menjelang perayaan Tahun Baru 2026, Polresta Samarinda memastikan peningkatan kesiapsiagaan untuk mengantisipasi potensi lonjakan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Langkah ini diambil menyusul tren peningkatan kasus menjelang momentum akhir tahun.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan bahwa dalam periode November-Desember 2025, jajaran Polresta Samarinda berhasil mengungkap 31 kasus narkotika dari hasil operasi intensif yang digelar dalam dua hingga tiga pekan terakhir.
Pengungkapan tersebut dinilai sebagai kasus-kasus menonjol yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan masyarakat saat pergantian tahun.
“Menjelang akhir tahun biasanya terjadi peningkatan frekuensi peredaran narkoba. Karena itu, kami siaga penuh dan memaksimalkan pengungkapan agar perayaan Tahun Baru di Samarinda berjalan aman dan tertib,” ujar Hendri Umar dalam konferensi pers di Aula Polresta Samarinda, Selasa, 23 Desember 2025.
Dari 31 kasus yang diungkap, polisi mengamankan 44 tersangka, terdiri dari 42 laki-laki dan 2 perempuan.
Barang bukti yang disita pun cukup signifikan, meliputi 515,77 gram sabu, 5.862,96 gram ganja, 1.812 butir pil ekstasi, serta 23,82 gram ekstasi berbentuk serbuk.
Jika dikalkulasikan, nilai ekonomi narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar.
Hendri Umar menyebut, dari total barang bukti tersebut, aparat berpotensi menyelamatkan sekitar 18 ribu orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, generasi muda masih menjadi kelompok yang paling rentan terpapar narkotika, terutama saat perayaan pergantian tahun.
“Pergantian tahun seharusnya diisi dengan kegiatan refleksi dan aktivitas positif. Bukan dirayakan dengan penyalahgunaan narkotika yang justru merusak masa depan,” tegasnya.
Ia juga merinci sejumlah kasus menonjol, di antaranya pengungkapan sabu dengan barang bukti 168,63 gram pada 7 Desember, serta 105 gram sabu yang diungkap Polsek Sungai Pinang pada 12 Desember.
Untuk kasus ekstasi, satu pengungkapan terbesar terjadi pada 16 Desember dengan barang bukti 1.672 butir pil ekstasi.
Sementara kasus ganja terbesar tercatat pada 4 Desember dengan barang bukti 2.811,84 gram.
Polresta Samarinda memastikan operasi penindakan akan terus digencarkan hingga malam pergantian tahun.
Seluruh jajaran, mulai dari Satresnarkoba hingga polsek-polsek, telah diperintahkan untuk meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Samarinda dan sekitarnya.
“Keselamatan masyarakat adalah prioritas. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, terutama di momen akhir tahun,” pungkas Hendri Umar.

