SAMARINDA: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memperketat pengawasan aktivitas pelayaran di sekitar Jembatan Mahakam Ulu menyusul insiden kapal ponton bermuatan batu bara yang menabrak pilar jembatan tersebut selasa pagi kemarin, 23 Desember 2025.

Melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kalimantan Timur, pemerintah daerah memasang spanduk larangan melintas di bawah jembatan bagi kapal atau ponton dengan muatan di atas 200 feet.
Larangan tersebut diberlakukan karena sistem pengaman fender jembatan mengalami kerusakan akibat insiden tabrakan.
Kepala Satpol PP Kaltim, Munawwar, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi lintas instansi yang melibatkan KSOP, Polairud, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, serta unsur pengamanan lainnya.
“Sebagai upaya pencegahan kerusakan infrastruktur dan menjaga keselamatan Jembatan Mahakam Ulu, kami memasang media informasi berupa spanduk larangan melintas bagi kapal atau tongkang dengan muatan di atas 200 feet,” ujarnya, Rabu, 24 Desember 2025.
Insiden penabrakan tersebut terjadi pada Selasa 23 Desember sekitar pukul 05.00 Wita, saat sebuah kapal ponton bermuatan batu bara melintas di bawah Jembatan Mahakam Ulu.
Tongkang M80-1302 yang ditarik tugboat KD2018 milik PT Dharmalancar Sejahtera diduga kehilangan kendali hingga menghantam salah satu pilar penyangga jembatan.
Akibat benturan tersebut, bagian haluan tongkang dilaporkan mengalami kerusakan, sementara struktur pelindung (fender) jembatan ikut terdampak.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, insiden ini memicu kekhawatiran terhadap keselamatan pelayaran dan ketahanan struktur jembatan, sehingga mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah pengamanan dan pembatasan aktivitas di sekitar lokasi.
Munawwar menambahkan, kondisi pilar jembatan yang mengalami pengelupasan beton membuat aktivitas pelayaran dengan muatan besar sangat berisiko.
Oleh karena itu, pengawasan akan diperketat melalui patroli langsung di lapangan serta pemantauan jalur Sungai Mahakam.
Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya akan diserahkan kepada KSOP dan Polairud sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, lalu lintas kendaraan di atas Jembatan Mahakam Ulu belum ditutup secara total.
Namun, kendaraan bertonase berat mulai dibatasi sambil menunggu hasil pemeriksaan teknis dari Dinas PUPR terkait kondisi struktur jembatan pascainsiden.
Apabila diperlukan, pemerintah daerah menyiapkan jalur alternatif, termasuk pengalihan lalu lintas melalui Jembatan Mahakam I, guna menjaga kelancaran aktivitas masyarakat.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengimbau seluruh pelaku pelayaran dan pengguna Sungai Mahakam untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama serta menjaga keamanan infrastruktur vital di wilayah tersebut.

