SAMARINDA: Ketua Jaringan Media Siber Indonesia Kalimantan Timur (JMSI Kaltim) Mohammad Sukri menilai kondisi bisnis media di Benua Etam tengah berada dalam tekanan serius.
Situasi tersebut dipicu oleh sejumlah kebijakan yang dinilai berdampak langsung terhadap keberlangsungan perusahaan pers, khususnya media lokal.
Pernyataan tersebut disampaikannya merespons kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur 2026 yang dinilai berpotensi menambah beban pelaku usaha media di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Sukri menyebut, sejak diberlakukannya pembatasan kerja sama media dengan pemerintah, termasuk larangan penggunaan pokok-pokok pikiran (pokir) dewan dan dana aspirasi legislatif, ruang usaha media semakin menyempit.
“Pasca adanya larangan media berkontrak dan tidak bisa lagi menggunakan pokir dewan, ini menjadi momok baru bagi perusahaan media. Kebijakan ini baru diberlakukan tahun ini dan dampaknya sudah sangat terasa,” ujarnya, di Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.
Menurutnya, keluhan datang dari berbagai daerah di Kalimantan Timur, mulai dari Penajam Paser Utara, Bontang, hingga Kutai Timur.
Banyak anggota JMSI mengaku kesulitan mempertahankan operasional perusahaan akibat berkurangnya sumber pendapatan.
“Ini bicara realitas bisnis. Media punya karyawan, punya staf, punya tanggung jawab operasional. Kalau kebijakan seperti ini tidak diantisipasi, perusahaan yang tidak siap bisa gulung tikar,” katanya.
Sukri menegaskan, sebagai pelaku usaha, penutupan perusahaan merupakan risiko yang tidak bisa dihindari jika tekanan ekonomi terus berlanjut.
Namun, ia berharap media lokal masih memiliki ruang untuk bertahan di tengah perubahan kebijakan.
“Harapan saya teman-teman media bertahan sampai titik penghabisan. Tapi kalau memang sudah tidak mampu, ya mau tidak mau harus tutup. Itu risiko sebagai pengusaha,” ujarnya.
Dalam konteks penetapan UMP Kaltim 2026, Sukri meminta pemerintah daerah lebih berhati-hati dan mempertimbangkan kondisi riil dunia usaha, termasuk industri media yang saat ini menghadapi tekanan berlapis.
“Penentuan UMP harus benar-benar safety dan saling menguntungkan. Jangan sampai satu pihak didukung, sementara pihak lain dikorbankan,” tegasnya.
Ia menilai kebijakan pengupahan yang tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan iklim usaha berpotensi mempercepat penutupan perusahaan, yang pada akhirnya justru merugikan tenaga kerja.
“Perusahaan bisa saja dipaksa menaikkan upah, tapi kalau tidak mampu bertahan, yang rugi siapa? Karyawan juga karena kehilangan pekerjaan,” katanya.
Sukri berharap pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan yang lebih bijak dan berimbang, dengan memperhatikan keberlangsungan dunia usaha sekaligus perlindungan tenaga kerja, agar ekosistem ekonomi dan media di Kalimantan Timur tetap berjalan secara sehat.

