SAMARINDA: Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur (Kaltim) akan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) pertamanya pada 8 Oktober 2025 di Kota Samarinda.
Musda ini menjadi tonggak penting dalam konsolidasi organisasi sejak pertama kali didirikan di Benua Etam.
Ketua Pelaksana Musda JMSI Kaltim, Raymond Chouda, menyampaikan bahwa panitia pelaksana telah terbentuk melalui rapat internal pengurus.
Ia menegaskan bahwa Musda kali ini akan berlangsung secara demokratis dan terbuka, sesuai dengan amanah organisasi.
“Musda ini merupakan Musda pertama karena sebelumnya kepengurusan JMSI Kaltim masih bersifat pendirian. Sekarang kita akan melangkah ke periode berikutnya secara organisasi yang lebih utuh,” kata Raymond saat diwawancarai Rabu, 16 Juli 2025.
Dengan mengusung tema “Kaltim Terang Menuju Generasi Emas”, Raymond berharap JMSI dapat menjadi bagian dari pembangunan daerah melalui stabilitas ekosistem media di Kaltim.
“Sebagaimana amanah Ketua JMSI Kaltim, Pak Sukri, organisasi ini harus mampu menjaga kestabilan iklim media yang sehat dan berintegritas,” ujarnya.
Meski lokasi pastinya masih tentatif, panitia telah berkoordinasi dengan pengurus pusat JMSI agar pelaksanaan Musda sejalan dengan agenda serupa di provinsi lain se-Indonesia.
Pada pembukaan Musda, panitia akan mengundang seluruh kepala daerah di Kaltim, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, serta instansi vertikal.
Acara juga akan dihadiri oleh Pengurus DPP JMSI dan Ketua JMSI Kaltim periode sebelumnya.
“Setelah acara pembukaan, kita langsung masuk ke tahapan pleno persidangan dan pemaparan arah organisasi untuk lima tahun ke depan,” jelas Raymond.
Agenda utama Musda adalah pemilihan Ketua Pengurus Daerah JMSI Kaltim.
Raymond menegaskan bahwa proses pemilihan akan dilakukan secara terbuka tergantung dinamika selama proses Musda.
Setiap calon harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Anggaran Rumah Tangga (ART) JMSI.
“Syaratnya jelas, calon harus pernah menjadi pengurus JMSI Kaltim dan perusahaan medianya sudah menjadi anggota JMSI minimal lima tahun. Kami buka seluas-luasnya bagi yang memenuhi syarat,” tegasnya.
Bunyi lengkap Pasal 25 ART JMSI menyebutkan:
- Ketua Pengurus Daerah dipilih melalui Musyawarah Daerah.
- Setiap perusahaan media siber yang telah menjadi anggota JMSI sekurang-kurangnya lima tahun berhak mencalonkan perwakilannya sebagai Ketua Pengurus Daerah.
- Calon Ketua harus pernah menjadi unsur pengurus daerah.
- Calon tidak sedang mencalonkan diri untuk periode ketiga sebagai Ketua Pengurus Daerah.
Raymond menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara transparan.
“Tidak ada yang ditutup-tutupi. Pasal-pasal akan dipaparkan secara terbuka dalam pleno,” ujarnya.
Terkait pelantikan, panitia menargetkan agar dilakukan maksimal satu bulan setelah Musda selesai digelar.
Hal ini agar kesinambungan kepemimpinan tidak terputus dan roda organisasi bisa langsung berjalan.
“Kita ingin semua proses berjalan dalam satu rangkaian yang berkelanjutan. Jadi pelantikan akan kita upayakan tak lebih dari satu bulan setelah Musda,” tutur Raymond.
Dengan penyelenggaraan Musda ini, JMSI Kaltim berharap bisa memperkuat sinergi antara media, pemerintah, dan masyarakat dalam membangun Kalimantan Timur yang informatif, kritis, dan berorientasi pada masa depan generasi emas.