SAMARINDA: Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur (Kaltim), Mohammad Sukri, menilai kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak akan berjalan efektif selama dugaan praktik mafia BBM di daerah belum dituntaskan.
Menurutnya, persoalan utama di Kaltim, khususnya di Samarinda, bukan terletak pada ketersediaan stok, melainkan sistem distribusi yang dinilai belum optimal.
“Kalau mafianya masih ada dan belum bisa diatasi, antrean BBM akan tetap terjadi,” ujarnya, Minggu, 5 April 2026.
Sukri menyoroti antrean panjang BBM yang masih kerap terjadi di sejumlah daerah, seperti Balikpapan, Bontang, hingga Kutai Kartanegara.
Ia menilai kondisi tersebut seharusnya bisa dihindari jika sistem distribusi berjalan dengan baik.
“Stok BBM di Kaltim itu sebenarnya aman. Tapi kenapa antreannya tetap panjang? Ini yang harus dibenahi,” tegasnya.
Ia juga membandingkan kondisi di Pulau Jawa yang dinilai lebih tertata dalam pengelolaan distribusi BBM.
Pengalaman perjalanannya dari Surabaya ke Jakarta menunjukkan tidak adanya antrean panjang di SPBU.
“Artinya sistem mereka berjalan,” katanya.
Selain itu, Sukri mendorong pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan instansi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik mafia BBM yang disebut menjadi akar persoalan.
Ia menilai, langkah pembatasan pembelian BBM bersubsidi tanpa dibarengi perbaikan sistem distribusi hanya bersifat sementara dan tidak menyelesaikan masalah mendasar.
“Yang harus dilakukan itu penindakan terhadap mafia dan perbaikan sistem, bukan hanya pembatasan,” ujarnya.
Sukri juga menyoroti dampak antrean BBM terhadap aktivitas masyarakat, terutama di kawasan Samarinda Seberang yang sempat viral karena antrean panjang hingga mengganggu lalu lintas.
“Ini sudah mengganggu mobilitas masyarakat. Bahkan bisa menimbulkan risiko kecelakaan,” tambahnya.
Sebagai informasi, pemerintah melalui BPH Migas telah menetapkan kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi maksimal 50 liter per hari untuk jenis Pertalite dan Biosolar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 dan mulai diberlakukan sejak 1 April 2026 selama dua bulan ke depan.
Sukri menegaskan, sebelum kebijakan pembatasan diterapkan secara efektif, pemerintah perlu memastikan persoalan distribusi dapat dibenahi agar tidak terus menimbulkan antrean di lapangan.
“Kalau masalah dasarnya belum selesai, pembatasan ini tidak akan efektif,” pungkasnya.

