Pekanbaru-Ketua JMSI Riau,Dheni Kurnia mengatakan JMSI adalah organisasi perusahaan media siber (media online) yang harus tunduk dan taat pada UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Karena itu, anggota JMSI harus patuh dengan keputusan keputusan dewan pers, sebab JMSI merupakan organisasi perusahaan pers yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers.
Hal ini disampaikan Dheni Kurnia saat melakukan Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus), Jumat (23/4/2022) bertempat di Kantor JMSI Riau.
Pengurus menetapkan Dodi Irawan (Anggota Kehormatan JMSI Riau) sebagai Ketua Panitia. Sedangkan sekretaris dijabat Ridha M Hatzil yang merupakan Sekretaris JMSI Riau dan Bendahara Yanto Budiman Situmeang (Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga JMSI Riau).
Dalam pertemuan itu, Dheni meminta pula, agar anggota JMSI Riau segera menggesa medianya untuk mengikuti verifikasi faktual bagi perusahaannya ke Dewan Pers. Bila media di JMSI telah terverifikasi, akan membuat organisasi ini lebih besar dan bekerja menurut aturan yang berlaku.
Sejauh ini, kata Dheni, ada 147 perusahaan Media Siber yang terdata menjadi anggota JMSI Riau. Jika tidak mau ikut aturan masalah verifikasi ini, maka akan dikeluarkan dari keanggotaan JMSI. Karena salah satu aturan di JMSI Pusat, anggota JMSI harus melakukan verifikasi, baik secara administrasi maupun faktual.
“Jika sampai batas waktu yang kita sepakati, anggota JMSI Riau tidak melakukan verifikasi ke Dewan pers, kita akan melakukan sanksi organisasi terhadap media yang bersangkutan. Sebaliknya JMSI Riau juga siap memfasilitasi perusahaan pers yang melakukan verifikasi di Dewan Pers,” kata Dheni.