JAKARTA: Petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) atau Kelompok Merah Putih ditargetkan terbit pekan depan.
Dengan begitu, Kopdes dapat segera mengakses pembiayaan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono saat memimpin Rapat Koordinasi lintas kementerian/lembaga dan BUMN terkait skema dan mekanisme pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih, Jumat, 22 Agustus 2025.
Ferry yang juga menjabat Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih menegaskan, harmonisasi aturan diperlukan karena seluruh prosedur didasarkan pada PMK Nomor 49/2025 tentang Tata Cara Pinjaman untuk Pendanaan Kopdes, serta Permendes PDT Nomor 10/2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa.
“Juklak dan juknis akan segera dikeluarkan Satgas Nasional, untuk digunakan Kopdes Merah Putih dan menjadi pedoman bagi Satgas di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota,” ujar Ferry.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Menteri Desa dan PDT Ahmad Riza Patria, Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi, Sekretaris Kemenko Pangan Kasan, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo, perwakilan K/L, serta pimpinan Bank Himbara.
Ferry menjelaskan, keberadaan juklak dan juknis menjadi pedoman penting untuk mempercepat operasionalisasi ribuan Kopdes di seluruh Indonesia. Hingga kini, sekitar 7.000 Kopdes dari total 16.000 yang terdaftar sudah tercatat melalui microsite dan diproyeksikan dapat mengakses pembiayaan tahap awal.
Tahap pertama penyaluran akan diprioritaskan bagi Kopdes yang memiliki sarana fisik memadai dan ekosistem bisnis yang sudah berjalan.
“Mereka bisa mulai mengakses pembiayaan secara bertahap mulai akhir Agustus hingga September ini. Verifikasi sedang dilakukan terhadap Kopdes yang memenuhi kriteria,” jelas Ferry.
Dalam kesempatan itu, Ferry mengapresiasi inisiatif bank-bank Himbara yang sigap menyusun aturan teknis mandiri terkait skema penyaluran pembiayaan. Aturan ini akan menyempurnakan juklak dan juknis yang disusun Satgas Nasional.
Namun, ia juga menyoroti sejumlah tantangan, terutama keterbatasan kapasitas pengurus Kopdes dalam menyusun proposal bisnis. Karena itu, Kemenkop mengambil peran melatih pengurus agar siap secara administratif dan manajerial.
“Dengan aturan yang lebih sederhana, pengawasan yang kuat, dan pelatihan terintegrasi, kami optimistis pembiayaan Kopdes Merah Putih oleh Himbara dapat berjalan efektif,” kata Ferry.
Wamendes PDT Ahmad Riza Patria menambahkan, koordinasi lintas K/L harus diperkuat karena program Kopdes Merah Putih merupakan kegiatan bisnis yang dituntut menghasilkan keuntungan.
“Semua K/L harus merasa memiliki program ini, jangan hanya sebagai pelengkap. Untuk memperkuat pengawasan, saya usulkan adanya satgas di tingkat kecamatan agar risiko kegagalan dapat ditekan,” ujar Riza.