Samarinda – Kota Samarinda turun ke level 2 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Informasi ini bisa dilihat dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 44 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada tanggal 20 September 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1.
Dalam surat yang merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI untuk melaksanakan PPKM Level yang sesuai pada kriteria situasi pandemi berdasar pada Kementerian Kesehatan tersebut, Kota Samarinda masuk dalam kriteria PPKM Level 2.
Hal itu juga berarti Kota Samarinda telah berhasil menyelesaikan tahap 1 dan 2 vaksinasi Covid-19 lebih dari 35 persen dari total banyaknya penduduk jiwa.
Sebab penetapan level wilayah yang berpedoman pada Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan itu mesti memiliki indikator capaian total vaksinasi dengan berpacu pada beberapa ketentuan.
Dan untuk penurunan level di Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi 2 yakni dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 bagi lansia (60 tahun) sebesar 40 persen.
Imendagri dengan tembusan Presiden RI itu juga diminta agar kepala wilayah seperti Gubernur, Bupati dan Wali Kota dapat lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan demi terus melakukan pengendalian terhadap penyebaran Covid-19.
Sebagai tambahan informasi, Imendagri tersebut akan mulai berlaku sejak hari ini, Selasa 21 September 2021 hingga Senin 4 Oktober 2021 mendatang.

