SAMARINDA: Al-Qur’an menggunakan dua istilah berbeda untuk menyebut puasa, yakni shiyam dan shaum.
Dalam kajian Ramadan di Islamic Center, Khairy Abusyaeri Ketua Bidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim menjelaskan keduanya berakar dari makna menahan diri, namun memiliki penekanan yang berbeda dalam praktik kehidupan.
Khairy menjelaskan, dalam Al-Qur’an terdapat dua ungkapan berbeda yang sama sama bermakna puasa, namun memiliki penekanan yang berbeda pula.
Ayat pertama adalah firman Allah SWT:
“Ya ayyuhalladzina amanu kutiba ‘alaikumus-siyamu kama kutiba ‘alalladzina min qablikum la‘allakum tattaqun.”
(QS. Al-Baqarah: 183)
Ayat ini, jelasnya, merupakan perintah wajib berpuasa bagi orang-orang beriman agar mencapai derajat takwa. Kata yang digunakan dalam ayat ini adalah as-shiyam (الصيام), yang secara fiqih merujuk pada ibadah menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
“Penggunaan kata shiyam dalam Al-Qur’an identik dengan kewajiban puasa Ramadan. Secara praktik, ini menahan makan, minum, dan jima’ di siang hari,” jelas Khairy.
Kata as-shiyam disebutkan delapan kali dalam Al-Qur’an dan secara spesifik merujuk pada puasa dalam konteks hukum (fiqih).
Sementara itu, kata as-shaum (الصوم) muncul dalam konteks berbeda, yakni dalam Surat Maryam ayat 26. Ketika Maryam menghadapi tuduhan dari kaumnya karena melahirkan seorang anak tanpa suami, ia berkata:
“Sesungguhnya aku bernazar shaum untuk Tuhan Yang Maha Pengasih, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun pada hari ini.”
Dalam konteks ini, shaum bukan berarti menahan lapar dan haus, melainkan menahan diri untuk tidak berbicara.
“Maryam tidak sedang berpuasa menahan makan, tetapi berpuasa dalam arti menahan diri dari berbicara. Ini menunjukkan bahwa makna shaum lebih luas, yaitu menahan diri,” terang Khairy Abusyaeri.
Secara bahasa, shiyam dan shaum berakar dari kata yang sama, yaitu menahan. Namun, shiyam lebih mengarah pada dimensi fisik dan hukum ibadah Ramadan, sedangkan shaum bermakna lebih umum, termasuk menahan lisan dan perilaku.
Dalam konteks kehidupan sehari-hari, Khairy menilai, puasa dengan makna shiyam bersifat temporer karena identik dengan Ramadan, meskipun bisa juga diterapkan dalam puasa sunah.
“Puasa dengan makna shiyam itu waktunya tertentu. Tapi shaum harus berlaku setiap saat. Menahan diri dari hal-hal yang tidak penting, dari ucapan yang tidak bermanfaat, itu berlaku sepanjang hidup,” ujarnya.
Ia kemudian mengajak jemaah untuk melihat puasa sesuai dengan tahap usia dan kedewasaan.
Menurutnya, gaya ibadah anak-anak tentu berbeda dengan orang dewasa. Anak-anak mungkin berpuasa setengah hari karena belum memiliki kewajiban syariat sepenuhnya. Namun bagi remaja yang sudah baligh, tanggung jawab syariat sudah berlaku.
“Apakah yang sudah dewasa masih bergaya seperti anak-anak? Sahur ikut-ikutan, siang ikut makan juga. Ini tentu tidak sesuai,” katanya.
Bagi orang dewasa, lanjutnya, puasa tidak lagi sekadar kewajiban formal, melainkan harus menjadi ibadah yang dihayati dan dinikmati.
“Perintah Allah jangan dipandang sebagai beban, tapi sebagai kebanggaan. Orang dewasa harus sampai pada tahap penghayatan, bukan sekadar menjalankan,” tegasnya.
Tujuan akhir Ramadan, lanjut Khairy, adalah mencapai takwa sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 183. Takwa bukan hanya hasil dari menahan lapar dan haus, tetapi dari kemampuan mengendalikan diri secara utuh.
Ia juga mengingatkan kehidupan manusia tidak berhenti di dunia. Maka penting memaksimalkan momen bulan suci ini sebagai lumbung pengumpul amalan terbaik.
“Kita ini hidup bukan hanya untuk dunia. Ada kehidupan berikutnya. Maka bulan suci Ramadan ini bagian dari persiapan diri untuk kehidupan yang lebih panjang,” pungkasnya.

