
SAMARINDA : Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Jahidin, menyatakan kekhawatirannya terhadap sejumlah peraturan daerah (Perda) yang belum memiliki peraturan pelaksana berupa Peraturan Gubernur (Pergub).
Menurut Jahidin, tanpa adanya Pergub, banyak Perda tidak dapat diimplementasikan dengan maksimal, sehingga tujuan pembentukan aturan tersebut tidak tercapai.
“Tanpa Pergub, banyak Perda hanya menjadi simbol tanpa penerapan yang nyata. Beberapa Perda bahkan sudah ada selama bertahun-tahun, tetapi belum ada Pergub yang menyusul,” ujar Jahidin, Kamis (14/11/2024).
Jahidin mengatakan, Perda memiliki kedudukan hukum setara dengan undang-undang, namun diterapkan pada lingkup lokal.
Ketiadaan Pergub menghambat penerapan aturan ini di masyarakat, mengakibatkan banyak masalah yang seharusnya bisa diselesaikan oleh Perda tetap terkatung-katung.
Jahidin juga membandingkan kedudukan Perda dengan undang-undang yang memerlukan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur implementasi.
Ia menilai, dalam konteks Perda, Pergub memiliki peran yang sama pentingnya untuk menjamin aturan tersebut dapat diimplementasikan secara efektif.
Menyikapi situasi ini, Jahidin mendesak pemerintah provinsi untuk segera menyusun dan menetapkan Pergub yang diperlukan.
Langkah ini, menurutnya, sangat penting untuk memastikan tujuan dari setiap Perda dapat tercapai dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kalimantan Timur.
“Perda dibuat untuk mengatasi berbagai persoalan lokal, namun tanpa Pergub sebagai instrumen pelaksana, banyak tujuan yang ingin dicapai oleh Perda tidak dapat terealisasi,” tegasnya.
Jahidin berharap agar pemerintah provinsi segera mengambil tindakan konkret dalam penyusunan Pergub, dengan prioritas pada Perda yang dianggap mendesak.
Dengan adanya Pergub, implementasi Perda diharapkan dapat berjalan lebih lancar dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.(*)