SAMARINDA : Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (BPK Kaltim) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Penyerahan LHP dilakukan oleh Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang, kepada Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi.
Penyerahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-17 DPRD Provinsi Kaltim Masa Sidang 2023.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Kaltim, Agus Priyono, para pejabat struktural BPK Kaltim, serta tim pemeriksa LKPD Provinsi Kaltim.
“Alhamdulillah ini yang 10 kali berturut-turut, artinya memenuhi apa yang diinginkan oleh BPK walaupun tadi ada catatan,” ungkap Hadi usai Rapat Paripurna ke-17 DPRD Provinsi Kaltim Masa Sidang 2023 di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (22/5/2023).
“Mudah-mudahan ini menjadi contoh yang baik bagi kabupaten/kota, juga bagi provinsi lain. Setau saya ini termasuk yang langka,” tambahnya.
Hadi mengungkapkan, laporan pansus RKPJ yang tidak semua 100 persen merupakan hal wajar dan justru untuk lebih memotivasi dalam bekerja.
“Kalau bagus semua nanti masuk surga semua, tutup ini DPRD. Maka dari itu karena kurang itulah kita termotivasi untuk melakukan lebih baik,” ujarnya seraya bercanda.
Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang berpesan, meskipun opininya sudah WTP, namun tetap dibutuhkan perbaikan tata Kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan pada Pemprov Kaltim.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI memiliki mandat untuk memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan,seperti kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Adapun jumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti jajaran Pemprov Kaltim sebanyak 43 rekomendasi,” ujarnya.
“Rekomendasi yang diberikan oleh BPK segera ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawa Keuangan Negara,” imbuhnya.
Ia juga berharap, Pemprov Kaltim dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan lebih menekan tingkat pengangguran karena menurutnya pencapaian Opini WTP menjadi kurang sempurna jika tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan rakyat di Provinsi Kaltim.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Kaltim Agus Priyono dan para pejabat struktural BPK Kaltim serta tim pemeriksa LKPD Provinsi.