JAKARTA: Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, menegaskan penetapan batas wilayah antara Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan daerah sekitar harus dipastikan jelas agar tidak ada tumpang tindih kewenangan yang berpotensi mengganggu pelayanan publik.
Hal itu disampaikan Rudy saat menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang penegasan batas administrasi antara IKN dengan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kota Balikpapan di Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025.
Rudy Mas’ud menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mendukung penuh percepatan penetapan batas wilayah demi kelancaran pembangunan IKN, khususnya untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa.
“Kami ingin seluruh proses berjalan jelas dan terukur. Kepastian batas wilayah sangat penting untuk mencegah sengketa serta mempercepat penataan ruang di sekitar kawasan inti pemerintahan,” tegas Rudy.
Ia menyebutkan kejelasan batas administrasi merupakan pondasi penting dalam memastikan seluruh proses pembangunan IKN, termasuk rencana tata ruang, investasi dan pelayanan publik, berjalan sesuai jalur.
Dalam pertemuan tersebut, Rudy menyoroti pentingnya harmonisasi kebijakan antardaerah agar masyarakat di kawasan penyangga IKN tetap mendapatkan layanan publik yang optimal.
“Semua daerah harus berada pada pemahaman yang sama. Tidak boleh ada tumpang tindih kewenangan yang dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan kolaborasi lintas daerah menjadi kunci untuk menjaga stabilitas, terutama karena wilayah Kaltim yang berbatasan langsung dengan IKN akan terdampak secara langsung oleh aktivitas pembangunan dan mobilitas penduduk.
Rudy memastikan bahwa Pemprov Kaltim telah menyiapkan data teknis yang dibutuhkan, termasuk peta topografi dan dokumen pendukung lain untuk mempermudah penyusunan regulasi.
“Kami sudah menyiapkan data pendukung. Jika ada penyesuaian yang perlu dibahas bersama, kami siap membantu agar regulasi ini dapat segera ditetapkan,” jelasnya.
Pemprov Kaltim, lanjut Rudy, ingin memastikan bahwa Permendagri yang akan ditetapkan nantinya benar-benar akurat dan mencerminkan kondisi lapangan secara faktual.
Perwakilan dari PPU, Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan turut menyampaikan catatan dan masukan terkait sejumlah titik batas yang beririsan dengan zona pemukiman, kawasan industri, fasilitas publik serta akses transportasi.
Poin pembahasan mencakup garis batas alami, peralihan fungsi lahan, hingga dampak pengaturan batas terhadap tata ruang masing-masing daerah.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk melakukan penyempurnaan teknis sebelum rancangan Permendagri diajukan untuk penetapan. (Adv Diskominfo Kaltim)
Editor : Emmi

