Samarinda – Penerimaan pajak daerah Kaltim menjelang lebaran mencapai Rp 1,87 triliun atau setara 34,8% persen dari target Rp 5,4 triliun. Sementara untuk penerimaan PKB terealisasi Rp 371,2 miliar atau setara 32,3%. BBNKB terealisasi Rp 376,8 miliar atau mencapai 35,9% dari target yang direncanakan.
“Jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran di Samsat Ramadan berjumlah 1.731 unit dengan realisasi sebesar Rp 2,67 miliar,”ungkapnya, Rabu (4/5/2022)
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur, selama liburan lebaran 2022,dan cuti bersama, untuk pembayaran pajaknya dibebaskan dari sanksi administrasi dan denda, bagi wajib pajak yang jatuh tempo.
“Wajib pajak yang jatuh tempo pada cuti bersama dan libur Hari Raya Idulfitri, maka tidak akan dikenakan sanksi administrasi maupun denda,” kata Ismiati Kepala Bapenda Kaltim, Rabu (4/5/2022).
Pelayanan Kantor Bersama Samsat saat cuti bersama dan libur Hari Raya Idulfitri ditutup sejak 29 April hingga 8 Mei 2022. Pelayanan baru akan dibuka kembali pada Senin, 9 Mei 2022.
Namun, bukan berarti masyarakat tidak bisa membayar pajak mereka di hari-hari libur tersebut. Sebab Bapenda dan Samsat telah menyiapkan berbagai fasilitas dan aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar secara elektronik dan online.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran secara online tetap bisa dilakukan melalui aplikasi dan mitra e-Samsat. Antara lain Tokopedia, Gojek, Link Aja, ATM, mobile banking dan Indomaret,” urai Ismiati.
Selain itu, untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) saat Ramadan lalu, Bapenda Kaltim juga memberikan layanan Samsat Ramadan di Pasar Ramadan Samarinda. Program Samsat Ramadan juga membebaskan denda PKB.
“Terima kasih kepada masyarakat Kalimantan Timur, karena di bulan suci Ramadan, tetap taat melaksanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Hal ini sangat membantu dalam rangka kelangsungan pembangunan di Kalimantan Timur,”jelasnya.