SAMARINDA: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmen percepatan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM, menyusul target nasional wajib halal pada Oktober 2026.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kaltim, Heni Purwaningsih, meminta para pelaku usaha lebih proaktif mengurus sertifikat halal dan menjaga integritas dalam penerapannya.
“Oktober 2026 itu sudah 100 persen wajib halal. Ini harus menjadi perhatian semua pelaku UMKM. Silakan yang belum halal segera mengurus, baik lewat dinas maupun lembaga pendamping seperti Lembaga Pendamping Proses Produk Hala (LP3H),” tegas Heni.
Hal itu ia sampaikan saat membuka edukasi penguatan pemeliharaan sistem jaminan produk halal dan strategi branding halal.
Dengan tema “Pasca sertifikat terbit, mengubah keputusan menjadi keuntungan bisnis”, di Aula Galeri UKM Kaltim, Jumat 12 Desember 2025.
Heni menegaskan bahwa sertifikat halal bukan hanya dokumen administratif, tetapi komitmen moral sekaligus bentuk tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen.
“Sertifikasi halal itu bukan sekadar selembar kertas. Di dalamnya ada komitmen, integritas, dan tanggung jawab pelaku usaha untuk menjaga kehalalan produk meski tidak setiap hari diawasi pemerintah,” ujarnya.
Heni mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 pemerintah telah memfasilitasi 40 sertifikat halal reguler dan 1.000 sertifikat halal self declare, dengan 780 di antaranya sudah terbit.
Sisanya masih dalam proses verifikasi di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pusat.
Menurutnya, proses penerbitan sempat terhambat karena antrean sidang fatwa di tingkat pusat.
Namun pemerintah daerah terus mendorong agar percepatan dilakukan mengingat tenggat wajib halal semakin dekat.
Ia menjelaskan bahwa ekosistem halal tidak hanya mencakup sertifikasi, tetapi juga pembiayaan syariah, inklusi keuangan syariah, pendampingan produk halal, hingga peningkatan literasi bagi pelaku UMKM.
Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Kaltim bersama DPPKUKM, perbankan, perguruan tinggi, dan lembaga pendamping halal akan terus memperkuat kerja sama tersebut.
Heni menekankan bahwa pemerintah tidak mungkin melakukan pengawasan harian terhadap ribuan pelaku usaha, sehingga komitmen internal menjadi kunci utama.
“Kami tidak bisa memeriksa satu per satu setiap hari. Karena itu pelaku usaha harus jujur dan berintegritas. Kalau sudah declare halal, maka harus konsisten menjaga proses produksinya,” katanya.
Heni menegaskan bahwa setelah sertifikat terbit, pelaku usaha justru memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan kepercayaan pasar, memperluas distribusi, dan meningkatkan nilai jual produk.
“Halal itu keputusan bisnis. Setelah sertifikat terbit, tugas berikutnya bagaimana mengubahnya menjadi keuntungan, baik dari sisi branding maupun pasar,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa branding halal penting dilakukan agar konsumen dapat membedakan produk bersertifikat halal dengan yang belum.
Heni kembali menegaskan bahwa seluruh pelaku UMKM harus bersiap menghadapi tenggat wajib halal 2026.
“Tolong disebarluaskan. Dorong teman, tetangga, komunitas UMKM lain untuk segera mengurus sertifikat halal. Ekosistem halal hanya bisa terwujud kalau semua terlibat,” pungkasnya.
Kegiatan edukasi tersebut juga dirangkai dengan penyerahan sertifikat bagi UMKM dari LP3H di Kaltim, dilanjut pemaparan materi teknis dari KDEKS Kaltim terkait pemeliharaan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan strategi branding halal.

