
BONTANG : Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, Agus Hari, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penundaan rencana pembangunan kantor Kelurahan Berbas Pantai.
Penundaan ini dipicu oleh adanya gugatan terkait kepemilikan tanah yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bontang.
Agus menyayangkan hal ini sebagai tanda bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) tidak cermat dalam pencatatan terkait aset yang dimiliki.
“Sangat disayangkan bahwa tanah milik Pemkot tidak terdata dengan baik,” ujar Agus Haris kepada MSI Group, Sabtu (27/5/2023).
Agus Hari mengharapkan pemilik lahan dan Pemkot dapat duduk bersama untuk mencari solusi yang tepat.
“Sebaiknya, Pemkot dan masyarakat (pemilik lahan) duduk bersama mencari jalan keluarnya,” ujarnya.
Menurut Politikus dari Partai Gerindra ini, Kantor kelurahan merupakan layanan dasar masyarakat.
“Pembangunan kantor Kelurahan Berbas Pantai adalah kantor kelurahan. Jangan sampai hal ini bisa menganggu layanan kepada masyarakat,” terangnya.
Ia juga menyebut bahwa Pemkot sudah melakukan tahapan perencanaan sebelum proses gugatan dimulai.
Ini berarti bahwa ketika melalui proses perencanaan, langkah selanjutnya adalah melaksanakan pembangunan.
Bahkan anggaran perencanaan sebesar minimal Rp 200 juta telah dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Jika sudah melalui tahapan perencanaan, namun ternyata ada gugatan,” katanya.
Berarti, pemerintah tidak siap. Mengapa berani merencanakan jika tidak mengetahui status kepemilikan lahan secara jelas?
“Jika ragu, mengapa direncanakan?” tandasnya.
Pihak penggugat tidak melakukan penyegelan terhadap lahan tersebut.
Tahapan pelelangan untuk pembangunan juga belum dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Oleh karena itu, dapat dipastikan bahwa tidak ada kerugian yang timbul terkait rencana pembangunan ini.
Ia berharap agar permasalahan ini segera diselesaikan dalam waktu dekat.
“Kami berharap agar proses peradilan berjalan lancar. Hasilnya nantinya juga dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat,” ujarnya. (*)