SAMARINDA : Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si, didampingi Wali Kota Samarinda, Andi Harun meresmikan dan menandatangani prasasti pemotongan pita, sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) kepada masyarakat Kota Tepian,dan launching aplikasi laporan kehilangan online. Digelar di kantor Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Selasa (20/12/2022).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Ary Fadli menyampaikan, pembangunan SPKT adalah inovasi yang dirancang untuk memberikan berbagai jenis pelayanan publik di sektor kepolisian kepada masyarakat yang pelaksanaannya berada dalam satu atap dan satu pintu.
“Dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian serta memberikan kemudahan layanan masyarakat di wilayah hukum Samarinda,” tuturnya.
Dikatakan, salah satu bentuk layanan yang dapat diakses di SPKT Polresta Samarinda yaitu inovasi aplikasi laporan kehilangan online. Sebutnya, layanan tersebut menawarkan kemudahan masyarakat dalam mengurus surat kehilangan secara cepat dan efisien.
Lanjutnya, SPKT serta aplikasi laporan kehilangan online Polresta Samarinda adalah wujud upaya reformasi birokrasi polri dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang lebih mudah kepada masyarakat di wilayah hukum Kota Samarinda.
Sementara itu, Kapolda Kaltim Irjen Pol. Imam Sugianto, menyampaikan, bantuan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terhadap lembaga vertikal dalam hal ini Polresta, merupakan wujud sinergitas dan kolaborasi lembaga daerah dalam meningkatkan pembangunan daerah.
Dijelaskannya, dengan hadirnya inovasi layanan SPKT dan aplikasi laporan kehilangan) dari Polresta Samarinda dapat menjawab segala permasalahan layanan yang dihadapi masyarakat Kota Tepian.
Memberikan peningkatan kualitas pelayanan publik yang prima kepada masyarakat, sehingga berimplikasi pada tingkat kepuasan warga negara kepada institusi kepolisian.
“Ya tentu dengan hadirnya SPKT dan inovasi layanan online Polresta Samarinda tersebut, dapat memangkas proses birokrasi, masyarakat dapat mengakses layanan dengan mudah, murah dan cepat,” pesannya.
Sebagai informasi, jenis layanan yang dapat diakses masyarakat pada SPKT Polresta Samarinda yaitu, Layanan laporan kehilangan online, laporan polisi, informasi pelayanan SIM, pendaftaran Bimbel Uji SIM, pengambilan SIM online, pelayanan dan legalisir SKCK, konsultasi hukum, dan laporan pengaduan masyarakat terintegrasi.