Bontang – Kepolisian Resor (Polres) Bontang mengimbau masyarakat untuk tidak membuat atau menggunakan sertifikat vaksin Covid-19 palsu, sebab akan dijerat pidana jika tertangkap.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi saat ditemui awak media, Senin (30/8/2021).
“Kami akan memastikan dengan mengecek terlebih dulu, apakah kartu vaksin beredar legal tidak? Apa benar penggunaan sudah menerima vaksin baik tahap pertama maupun kedua,” ujarnya.
Namun jika ditemukan pelanggar (pembuat/pengguna palsu) akan dipidanakan sebab telah melakukan pemalsuan surat maupun sertifikat.
“Jelas bisa dikenakan sanksi pidana pasal 264 KUHP, karena sudah menggunakan sertifikat palsu untuk perjalanan,” jelas Hamam.
Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap akta-akta otentik termasuk sertifikat.
Pembuatan kartu vaksin secara ilegal juga berpeluang data identitas masyarakat dibobol oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Saya mengimbau masyarakat untuk hati-hati, sebab data diri kita bisa diakses melalui nomor NIK, baik alamat tinggal, tempat lahir dan data pribadi lainnya,” tutupnya.