SAMARINDA: Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menandatangani pakta integritas di hadapan ratusan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di Mako Polresta Samarinda, Senin, 2 Maret 2026.
Penandatanganan tersebut merupakan bentuk komitmen atas tiga tuntutan utama mahasiswa yang berkaitan dengan dugaan represivitas dan evaluasi internal Polri, khususnya Polresta Samarinda.
Hendri menjelaskan, massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) menyampaikan tiga poin tuntutan utama dari tujuh saat audiensi terbuka di depan Mako Polresta.
“Tadi ada penyampaian aksi unjuk rasa dari teman-teman yang mengatasnamakan Aliansi GERAM. Ada tiga tuntutan utama yang mereka sampaikan,” ujarnya kepada awak media.
Tiga poin yang dimaksud yakni, pertama terkait tuntutan agar Polri lepas dari dwifungsi; kedua, permintaan agar tidak terjadi tindakan represif dalam pengamanan aksi unjuk rasa; dan ketiga, desakan agar setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran diproses sesuai aturan yang berlaku.
Hendri menegaskan, pihaknya berkomitmen meminimalisasi bahkan meniadakan tindakan represif dalam pengamanan demonstrasi.
“Kami berkomitmen untuk setiap proses pengamanan unjuk rasa dilakukan secara damai, humanis dan tidak ada aksi kekerasan,” tegasnya.
Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa komitmen tersebut harus berjalan seiring dengan sikap kooperatif dari peserta aksi.
“Dengan catatan teman-teman yang melakukan aksi juga melaksanakan aksinya dengan cara-cara yang baik, beretika dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap personel kami,” tambahnya.
Terkait tuntutan ketiga, Hendri memastikan akan mengambil langkah tegas jika terdapat anggota yang terbukti melakukan pelanggaran atau kekerasan terhadap massa aksi.
“Apabila ada anggota kami yang melakukan kesalahan atau tindakan kekerasan hingga mencederai massa aksi tanpa permasalahan yang jelas, pasti akan saya lakukan tindakan,” ujarnya.
Ia menyebut sanksi dapat berupa proses disiplin, kode etik, hingga pidana apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana.
Mengenai isu dwifungsi Polri, Hendri menjelaskan penugasan anggota di luar struktur kepolisian telah diatur secara jelas dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur.
Ia menerangkan, ada dua syarat utama dalam penugasan tersebut.
Pertama, hanya diperbolehkan pada kementerian atau lembaga yang berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian, seperti Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, serta lembaga yang memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Selain itu, penugasan juga dimungkinkan pada lembaga seperti OJK, PPATK, dan KPK yang memiliki keterkaitan dengan fungsi penegakan hukum.
Syarat kedua, harus ada surat permintaan resmi dari kementerian atau lembaga yang bersangkutan.
“Tidak serta-merta seluruh kementerian atau lembaga bisa ada anggota Polri di dalamnya. Harus ada permintaan resmi dan mekanismenya sudah diatur,” jelasnya.
Ia juga menegaskan tugas utama Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepolisian adalah memelihara ketertiban masyarakat, melindungi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Hendri menyebut aksi yang dimulai sekitar pukul 15.45 WITA itu berlangsung kurang lebih satu jam 45 menit dan berakhir pada pukul 17.35 WITA dalam kondisi aman dan tertib.
“Tidak ada bentrokan, tidak ada anggota maupun massa aksi yang terluka. Semua berjalan aman dan tertib,” katanya.
Dalam pengamanan tersebut, sekitar 500 personel disiagakan, dengan sekitar 200 personel berada dalam posisi siaga sebagai pasukan Dalmas lanjutan dan Brimob.
Ia juga mengapresiasi sikap mahasiswa yang menyampaikan aspirasi secara damai dan elegan. Bahkan, menurutnya, sejumlah unsur pengamanan swakarsa turut membantu pengamanan tanpa ada permintaan dari pihak kepolisian.
Di akhir pernyataannya, Hendri menegaskan pakta integritas yang telah ia tandatangani menjadi komitmen bersama.
Ia juga membuka ruang pengaduan langsung apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut.
“Kalau ada permasalahan dari tiga hal yang kami sepakati tadi, silakan sampaikan langsung kepada saya. Kami siap menindaklanjuti,” tegasnya.

