SAMARINDA: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) terus memperkuat peran Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) sebagai garda terdepan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Layanan konseling gratis berbasis keluarga itu kini telah beroperasi di 9 kabupaten/kota, dengan fokus utama meningkatkan ketahanan keluarga sebagai strategi menekan angka kekerasan dari hulu.
Kepala DKP3A Kaltim, Noryani Sorayalita, menyampaikan penguatan Puspaga merupakan respons atas tingginya laporan kasus kekerasan di Kaltim sepanjang 2025.
Berdasarkan data hingga 31 Oktober, tercatat 1.110 kasus kekerasan, dengan 1.118 korban, dan sekitar 61 persen di antaranya adalah anak-anak.
“Puspaga menyediakan layanan konseling dengan psikolog profesional, gratis. Tujuannya agar masyarakat yang mengalami masalah keluarga bisa mendapat bantuan tanpa harus takut atau malu,” jelas Soraya.
Menurutnya, banyak kasus kekerasan berawal dari persoalan keluarga seperti miskomunikasi, tekanan ekonomi, hingga pola pengasuhan yang tidak tepat.
Kekerasan tidak selalu berwujud fisik, tetapi juga sering berupa tekanan psikologis yang tidak disadari oleh anggota keluarga.
“Tidak semua kekerasan berbentuk fisik. Banyak yang bersifat psikologis dan ini sering kali tidak disadari,” katanya.
Berbeda dengan layanan pengaduan konvensional yang bekerja setelah kasus terjadi, Puspaga bergerak pada wilayah pencegahan.
Masyarakat dapat berkonsultasi tanpa harus membawa laporan kasus.
“Puspaga dibentuk bukan hanya untuk keluarga yang sudah bermasalah. Mereka yang akan berkeluarga atau baru menikah juga bisa belajar tentang pola asuh, komunikasi, dan ketahanan keluarga,” jelas Soraya.
Melalui program edukasi parenting, konseling pranikah, hingga pendampingan psikologis, Puspaga diharapkan dapat menekan potensi kekerasan sejak dari akar persoalan: relasi keluarga.
“Jika kualitas komunikasi baik, sering kali konflik bisa selesai tanpa menjadi kekerasan,” tegasnya.
Penguatan layanan ini dilakukan di Paser, Balikpapan, Berau, Kutai Kartanegara, Samarinda, Kutai Barat, Kutai Timur, Bontang, dan Penajam Paser Utara. Setiap Puspaga menjadi pusat aduan, konseling, sekaligus edukasi bagi keluarga, dan dapat diakses langsung oleh masyarakat tanpa biaya.
Penguatan Puspaga selaras dengan Perda Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, yang menempatkan keluarga sebagai unit utama pembangunan manusia.
Regulasi ini juga memperkuat amanat UU No. 52 Tahun 2009 mengenai lima dimensi ketahanan keluarga: legalitas, fisik, ekonomi, psikologis, dan sosial budaya.
Menurut Soraya, penanganan kekerasan tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja. Karena itu, Puspaga dibangun melalui kolaborasi lintas sektor: dinas sosial, UPTD PPA, kepolisian, tenaga psikolog, lembaga pendidikan, hingga organisasi masyarakat.
“Pencegahan harus dilakukan dari hulu, bukan hanya merespons kasus yang sudah terjadi. Kalau keluarga kuat, kekerasan bisa dicegah sejak awal,” ujarnya.
Soraya juga menilai, meningkatnya angka laporan justru menunjukkan kesadaran masyarakat untuk melapor semakin baik terutama pada kasus kekerasan anak, yang bukan merupakan delik aduan sehingga siapapun dapat melaporkannya.
“Tingginya kasus yang tercatat karena kesadaran masyarakat untuk speak up dan tidak diam ketika melihat kekerasan,” ujarnya.
Dia mengajak media, organisasi perempuan, lembaga pendidikan, hingga RT/RW menjadi bagian dari sistem pelindung keluarga.
“Pembangunan manusia dimulai dari keluarga. Kalau keluarganya sehat, masyarakatnya kuat, dan negara ikut maju,” pungkasnya. (Adv Diskominfo Kaltim)
Editor : Emmi

