SAMARINDA: Sidang perkara tindak pidana senjata api dan benda tajam atau kasus molotov yang melibatkan empat mahasiswa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa, 20 Januari 2026.

Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pembacaan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang dipimpin Hakim Ketua M. Faktur Rachman dengan anggota majelis Bagus Trenggono dan Marjani Eldiarti.
Eksepsi dibacakan langsung oleh penasihat hukum keempat terdakwa berinisial F, M, R, dan A, yakni Paulinus Dugis, di hadapan majelis hakim.
Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum menilai surat dakwaan JPU belum memenuhi ketentuan formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pasal tersebut mengharuskan surat dakwaan disusun secara jelas, cermat, dan lengkap, serta memuat seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan.
“Atas pertimbangan itu, kami menyampaikan keberatan karena ada sejumlah poin krusial yang tidak diuraikan secara detail dalam dakwaan JPU,” tegas Paulinus saat membacakan eksepsi.
Ia menyebutkan, kekurangan dakwaan antara lain terkait uraian kronologi peristiwa, ketepatan penerapan ketentuan pidana, hingga detail waktu kejadian yang dinilai tidak termuat secara jelas.
Selain itu, menurutnya, JPU juga belum merumuskan unsur-unsur delik secara utuh dan memadukannya dengan uraian perbuatan materiel para terdakwa.
“Jika dakwaan tidak jelas, cermat, dan lengkap, maka berpotensi menimbulkan dakwaan kabur atau obscuur libel. Kondisi ini dapat merugikan terdakwa dan berimplikasi pada batalnya surat dakwaan,” ujarnya.
Tim penasihat hukum juga mengingatkan agar dalam penyusunan dakwaan, JPU tidak mencampuradukkan beberapa delik yang unsur-unsurnya berbeda, karena hal tersebut dapat mengaburkan konstruksi perkara.
Menanggapi eksepsi tersebut, JPU menyatakan akan memberikan tanggapan pada sidang berikutnya. Jaksa Stefano, selaku JPU dalam perkara ini, meminta waktu satu pekan untuk menyusun jawaban.
“Kami akan menanggapi eksepsi tersebut pada sidang selanjutnya,” katanya singkat di ruang sidang.
Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 27 Januari 2026, dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

