SAMARINDA: Insiden tongkang batu bara yang kembali menabrak Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) dalam dua pekan terakhir mendapat atensi serius dari DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).
Menyikapi kejadian berulang tersebut, DPRD Kaltim menilai pengawasan pelayaran di bawah jembatan perlu dievaluasi menyeluruh, termasuk peran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Pelindo.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menuturkan, Jembatan Mahulu merupakan aset daerah karena dibangun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Karena itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan keselamatan dan keberlanjutan fungsinya.
“Insiden ini terjadi dua kali, pada 23 Desember 2025 dan 4 Januari 2026. Kami meminta pengawasan diperketat karena ada indikasi pelanggaran, termasuk aktivitas di luar jam pandu,” ujar Hasanuddin Mas’ud usai rapat terpadu di Kantor Gubernur Kaltim, Senin, 5 Januari 2026.
Ia menyebut, kecelakaan pelayaran yang terjadi di luar jam pandu mengindikasikan lemahnya pengendalian di lapangan.
DPRD Kaltim mendorong pembentukan tim terpadu untuk mengawasi lalu lintas kapal di kawasan jembatan.
DPRD juga mengusulkan agar KSOP dan Pelindo mempertimbangkan kerja sama dengan Perusahaan Daerah, yakni MBS, guna memperkuat fungsi pemanduan dan penyediaan kapal asistensi saat proses pengolongan jembatan tidak hanya di Mahulu, tetapi juga di jembatan lain.
“Kami menyarankan agar Perusda dilibatkan untuk menyiapkan kapal assist di belakang kapal yang melintas, sehingga pengawasan dan pemanduan lebih maksimal,” jelasnya.
Hasanuddin mengingatkan, jalur atas dan bawah jembatan merupakan urat nadi ekonomi daerah.
Jika insiden serupa terus berulang dan berujung pada kerusakan serius, dampaknya akan signifikan terhadap distribusi logistik dan aktivitas ekonomi.
Ia juga menyoroti indikasi penambatan tongkang yang berada di bawah jarak aman dari jembatan. Padahal, ketentuan mengharuskan jarak minimal 500 meter hingga satu kilometer.
“Pandunya juga banyak yang ilegal. Ini harus mulai ditertibkan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltim menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu, 7 Januari 2026, dengan menghadirkan pihak-pihak terkait untuk mengevaluasi insiden dan merumuskan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

