
Balikpapan – Revisi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi salah satu topik pembahasan dalam forum diskusi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kabupaten/kota dan provinsi se-Kaltim yang digelar pada Senin (23/5/2022) di Platinum Hotel dan Convention Hall Balikpapan.

Wakil Ketua DPRD Kaltim M Samsun mengatakan, pembahasan mengenai RTRW dalam pembentukan produk hukum daerah sebetulnya masih bersifat aspirasi sebab belum di ajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
“Hanya memang RTRW sudah waktunya untuk berubah dan DPRD kabupaten/kota dan DPRD Kaltim sedang berkumpul bersama, maka pendapat dan masukan mengenai RTRW pun masuk dalam topik pembahasan,” terang M Samsun.
Secara fungsional terdapat lahan yang dinilai sudah tidak relevan lagi dengan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) karena secara advertising telah banyak aktivitas masyarakat. Seperti halnya KBK yang seharusnya sebagai hutan lindung justru terdapat aktivitas perusahaan maupun masyarakat.
Menurut unsur pimpinan DPRD Kaltim tersebut, kalau memang kawasan-kawasan tersebut memang digunakan untuk produktivitas masyarakat, maka baiknya lahan demikian dapat dikeluarkan dari status KBK.
Persoalan-persoalan tersebut juga dianggap menjadi hambatan pemerintah dalam memasukkan anggaran pembangunan, sementara terdapat masyarakat yang mempunyai hak untuk mendapatkan pembangunan.
“Hutan Bukit Soeharto. Fungsi hutan di Bukit Soeharto sudah hampir tidak ada. Nyatanya banyak sekali penambang batu bara di situ. Kemudian terdapat petani yang menanam sawit di sana. Banyak secara eksisting itu masyarakat sudah lebih lama memang bermukim di sana. Hal tersebut sudah tidak relevan dan mending ditarik menjadi lahan perkebunan. Itu akan lebih produktif,” tegasnya.

