
SAMARINDA: Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) akan memanggil pihak pengelola Big Mall Samarinda untuk mengevaluasi sistem instalasi listrik dan struktur bangunan, menyusul insiden kebakaran yang kembali terjadi pada Rabu pagi, 16 Juli 2025, sekitar pukul 06.00 Wita.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sayid Muziburrachman, menegaskan bahwa kejadian ini tidak boleh dianggap sepele. Ia menyebut, insiden kedua dalam waktu singkat mengindikasikan adanya permasalahan serius dalam pengelolaan sistem keamanan gedung.
“Kami rencanakan akan memanggil beberapa pengelola Big Mall, karena akibat kebakaran pertama itu instalasi listrik perlu pemeriksaan menyeluruh, dan struktur bangunan harus dikaji kembali. Semoga nanti pemerintah juga menyiapkan tim investigasi khusus,” ujar Sayid di sela-sela pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke‑XI Partai Golkar Kaltim di Hotel Mercure Samarinda, Sabtu, 19 Juli 2025.
Ia menilai, sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat, Big Mall harus memenuhi standar keamanan bangunan secara ketat. Menurutnya, potensi risiko kebakaran yang berulang menunjukkan adanya celah dalam pengawasan teknis, khususnya pada sistem kelistrikan dan proteksi kebakaran.
Lebih lanjut, Sayid juga menyinggung pentingnya percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemadam kebakaran di Kota Samarinda. Ia menilai, regulasi ini akan memberikan dasar hukum yang kuat dalam meningkatkan kualitas layanan Damkar dan memperkuat kepercayaan publik.
“Saya sangat mendukung perda itu karena tingkat kepercayaannya Damkar sangat tinggi di mata masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap, dengan adanya perda tersebut, kinerja pemadam kebakaran dan relawan bisa semakin profesional dan terkoordinasi, terutama dalam merespons bencana kebakaran di ruang-ruang publik dan pusat keramaian.
Sayid menambahkan bahwa pihaknya di DPRD Provinsi akan turut menyinergikan langkah-langkah penguatan kelembagaan dan regulasi dengan mitra kerja di Komisi III.
“Kami akan mencoba komunikasikan dengan teman-teman di PRT Kaltim agar rencana ini bisa terlaksana,” pungkasnya.
Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap keselamatan masyarakat tidak boleh bersifat reaktif, melainkan harus dijawab dengan kebijakan strategis dan pembenahan menyeluruh, termasuk dalam manajemen risiko kebakaran di fasilitas publik.
Sebelumnya, kebakaran juga terjadi di Big Mall Samarinda pada Selasa, 3 Juni 2025. Insiden tersebut diduga akibat korsleting listrik dan menyebabkan tujuh orang harus dilarikan ke rumah sakit. Pascakebakaran kedua yang terjadi Rabu lalu, sebuah video kembali beredar di media sosial, memperlihatkan kondisi salah satu tenant yang rusak akibat ambruknya plafon.
Dengan dua peristiwa kebakaran yang terjadi dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, DPRD Kaltim menilai evaluasi menyeluruh terhadap manajemen gedung dan sistem keselamatan menjadi langkah krusial untuk mencegah korban dan kerugian lebih besar di masa mendatang.

 
		 
