
SAMARINDA : Ajak masyarakat berperan serta menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba, Anggota DPRD Kalimantan Timur Nidya Listiyono, menyebarluaskan peraturan daerah ke-6 Provinsi Kaltim Nomor 4 tahun 2022, tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekusor Narkotika dan Psikotropika.

Sosialisasi yang digelar di Samarinda Ulu, Sabtu (27/5/2023),menghadirkan, Penyuluh Narkoba Ahli Muda Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim Rosna Elviani.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim itu, mengajak masyarakat dapat berperan serta menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. Partisipasi masyarakat, merupakan elemen penting dalam pemberantasan narkoba pada satuan sosial di daerah.
“Kita berharap peran aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas narkoba itu ikut serta,” tutur politisi Partai Golkar itu.
Menurut Nidya Listiyono, pemberantasan narkoba menjadi dominan utama dan isu krusial yang patut dibahas, utamanya pencegahan di kalangan generasi muda atau anak remaja.
Selain sebagai kelompok yang rentan, menjadi target penyalahgunaan narkoba, remaja juga adalah investasi pembangunan dan kemajuan bangs di masa depan. Oleh karenanya perlu untuk terus dijaga dan dirawat keberlangsungan hidupnya.
Dikatakan, keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan mitigasi, dan sosialisasi bahaya narkoba patut dilakukan secara aktif.
“Tidak henti-hentinya saya sampaikan tentang bahaya narkoba, harapannya masyarakat juga dapat berpartisipasi untuk mensosialisasikan. Narkoba memiliki dampak yang negatif dan hampir secara keseluruhan tidak ada unsur kebaikan didalamnya melainkan keburukan dan hal yang merusak,” tegasnya.
