Bontang – Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Hendri Sipayung menegaskan
pihak sekolah dilarang melakukan pungutan liar (pungli) berupa barang maupun materi.
“Tidak ada aturan yang membolehkan sekolah melakukan pungutan liar. Namun jika diberikan secara sukarela, tidak memaksa atau terikat kita anggap sah-sah saja,” ungkapnya saat ditemui Narasi.co usai sosialisasi Pungli kepada sekolah tingkat SD dan SMP, Rabu (6/10/2021).
Larangan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.
“Sekolah boleh meminta uang maupun barang namun atas kesepakatan dengan orang tua siswa dan diketahui Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Kesepakatan tersebut, merupakan kesepakatan kedua belah pihak serta tujuannya jelas diperuntukkan bagi semua siswa dan bukan perorangan.
“Tapi ini tidak boleh memaksa sebab ekonomi dari setiap orang tua siswa itu berbeda,” terangnya.
Ia mengaku sejauh ini tidak ada sekolah-sekolah se Kota Bontang tercatat melakukan pungli. Jika ada tindakan tersebut akan merugikan masyarakat serta menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Jika ada tentu bakal kita selidiki, terkait ancaman pidana paling tinggi empat tahun penjara atau denda Rp 50 juta,” tuturnya.
Dirinya berharap dengan sosialisasi ini, sekolah-sekolah bisa memahami dan menghindari pungli agar tidak merugikan pihak manapun.
“Masa karena pungli yang tak sampai Rp 200.000 atau Rp 300.000 kita harus bayar Rp 50 juta kan kasian, harapannya dengan sosialisasi ini pihak sekolah maupun manajemennya bisa menyadari hal-hal yang tidak diinginkan,” tutupnya.
