SAMARINDA: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akhirnya mengizinkan Pemkot Samarinda melanjutkan pembangunan jalan akses masyarakat di Jalan Kakap yang Sabtu pekan lalu dihentikan sementara.
Izin Pemprov Kaltim diberikan setelah dilakukan Rapat Koordinasi Pembahasan Lanjutan Pembangunan Terowongan/Tunnel Oleh Pemkot Samarinda Terhadap Aset Pemprov Kaltim di Ruang Behempas Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Samarinda, Senin (22/1/2024).
“Akhirnya hal ini berakhir dengan happy ending untuk rakyat,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menjawab pertanyaan wartawan usai rapat tersebut.
Lebih lanjut, Akmal juga menjelaskan, atas dasar pertimbangan yang sama yaitu kepentingan masyarakat Pemprov dan Pemkot memilih keputusan tersebut.
Akmal mengungkapkan, Pemkot Samarinda melalui kontraktor pembangunan terowongan Jalan Sultan Alimuddin – Jalan Kakap memerlukan kecepatan
dalam penyelesaian proyek tersebut. Pemprov juga harus tetap mengedepankan tertib administrasi dalam penatausahaan aset.
Pemprov Kaltim mengizinkan pembangunan jalan akses masyarakat Jalan Kakap sepanjang 76×4 meter setelah mendengarkan komitmen Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Andi Harun berjanji akan menyelesaikan sejumlah persyaratan administrasi antara lain permohonan hibah aset Pemprov Kaltim ke Pemkot Samarinda, Amdal dan Amdal Lalin paling lambat dalam waktu sepekan ke depan.
“Semua sudah selesai hari ini. Mereka sudah bisa kembali bekerja. Tapi kami minta seminggu ke depan Pak Wali Kota melengkapi semua keperluan prosedural, persyaratan, dan amdalnya,” jelas Akmal Malik.
Rapat koordinasi dihadiri Wali Kota Samarinda Andi Harun dan jajarannya, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni dan para asisten serta kepala OPD terkait. (*)

 
		 
