SAMARINDA : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, kembali melakukan penertiban, penggusuran kepada pedagang kaki lima (PKL) dan para pelaku usaha yang berjualan di bahu jalan, serta di atas parit sepanjang Jalan PM Noor, Kecamatan Samarinda Utara, Kamis (12/1/2023).

Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Samarinda, Benny Hendrawan mengatakan, penertiban tersebut dalam rangka menegakkan Perda (Peraturan Daerah) Kota Samarinda Nomor 19 tahun 2001 tentang Penertiban dan Pembinaan PKL di Kota Samarinda.
Penggusuran ini, lanjutnya, dalam rangka menjamin ketertiban umum dan mengembalikan fungsi jalan, trotoar serta saluran drainase. “Ya kami bersama Dinas PUPR dan DLH Kota Samarinda tadi melaksanakan penertiban kepada PKL dan pedangan yang berjualan di bahu jalan serta di atas parit di Jalan PM Noor,” ungkapnya usai melaksanakan penertiban, saat ditemui awak media di Kantor SatpolPP, Jalan Balai Kota , Kamis (12/1/2023).
Dijelaskannya, tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari himbauan dan teguran yang telah dilayangkan oleh BKO (Bantuan Kendali Operasi) Satpol PP di kecamatan sebelumnya. Kata dia, telah diberikan teguran 2 sampai 3 kali, tapi tidak diidahkan.
Totalnya ada 10 pelaku usaha yang ditertibkan dengan menghancurkan 4 bangunan usaha yang terdiri atas warung makan, warung penjual jajan /kelontong serta para pelaku usaha kecil seperti penjual kepiting, buah dan hal lainnya yang berjualan di atas parit pinggir jalan.
Tindakan tegas itu, sebut Benny, hendaknya memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang nekat dan mucil berjualan di tempat yang dilarang. “Ya karena jelas melanggar hari ini kita hancurkan semua,” ucap dia.
Lebih lanjut, pihaknya akan terus memaksimalkan kerja BKO di tiap kecamatan untuk melakukan pengawasan dan penertiban kepada pelanggar perda. Adapun dalam hal penertiban dengan skala besar maka Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Samarinda yang akan melakukan penindakan di lapangan.
“Kita akan lakukan pembinaan terhadap pelaku usaha dan PKL yang telah dilakukan penggusuran. Diharapkan peralatan dan alat usaha yang disita dapat diambil oleh pelaku usaha ke Kantor Satpol PP Kota Samarinda. Kami tekankan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak kembali melanggar,” tegasnya.

