JAKARTA: Kementerian Agama (Kemenag) memperluas skema pengisian jabatan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dengan membuka peluang bagi Penyuluh Agama Islam.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025 dan menjadi bagian dari penataan kelembagaan KUA agar lebih adaptif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan keagamaan di tingkat kecamatan.
Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad mengatakan penguatan peran Kepala KUA tidak dapat dilepaskan dari transformasi fungsi KUA yang kini jauh melampaui layanan pencatatan pernikahan.
Ia menegaskan, KUA saat ini mengelola sedikitnya 48 jenis layanan keagamaan, mulai dari bimbingan keluarga sakinah, kemasjidan, konsultasi syariah, zakat dan wakaf, hingga pengelolaan data keagamaan di tingkat kecamatan.
“Masih banyak yang belum menyadari bahwa KUA memiliki 48 jenis layanan. Ini yang harus dibuka ke publik secara transparan,” kata Abu Rokhmad dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam di Jakarta, Senin 26 Januari 2026.
Menurutnya, transparansi menjadi fondasi utama dalam tata kelola KUA.
Ia mendorong setiap KUA menyediakan papan informasi layanan yang jelas serta memperkuat sistem digital agar masyarakat mengetahui dan dapat mengakses seluruh layanan yang tersedia.
“KUA sekarang harus menjadi ruang bersama. Informasi layanan harus terbuka agar semua pihak tahu dan bisa mengaksesnya,” ujarnya.
Abu Rokhmad juga menekankan pentingnya digitalisasi layanan sebagai respons atas keterbatasan sumber daya manusia dan tingginya ekspektasi publik.
Digitalisasi dinilai mampu meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, serta dokumentasi layanan keagamaan.
“KUA diarahkan menjadi pusat layanan digital keagamaan di tingkat kecamatan, sekaligus simpul koordinasi lintas sektor,” jelasnya.
Terkait sumber daya manusia, ia menilai Kepala KUA harus memiliki pengalaman langsung dalam pelayanan keagamaan.
Menurutnya, kepemimpinan KUA tidak boleh sekadar bersifat administratif.
“Tidak boleh menjadi Kepala KUA kalau tidak pernah terlibat langsung dalam pelayanan. Kepala KUA harus memahami betul kerja lapangan,” tegas Abu.
Ia juga menyoroti tantangan pemerataan SDM KUA.
Saat ini terdapat 5.917 KUA yang melayani 7.277 kecamatan di seluruh Indonesia.
Dengan cakupan layanan yang luas, penguatan kualitas dan distribusi SDM dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
“Kalau 48 layanan ini dijalankan optimal, dampaknya ke masyarakat akan sangat besar,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, Abu Rokhmad turut menyinggung isu penandatanganan buku nikah.
Ia menekankan prinsip akuntabilitas dengan memastikan pihak yang menandatangani adalah petugas yang benar-benar melaksanakan pencatatan dan menyaksikan langsung peristiwa pernikahan.
“Penandatanganan itu adalah bentuk formalisasi atas peristiwa yang benar-benar terjadi dan disaksikan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan Kepala KUA kini diatur lebih sistematis melalui KMA Nomor 1644 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024.
Regulasi ini menegaskan kedudukan KUA sebagai Unit Pelaksana Teknis di bidang layanan bimbingan masyarakat Islam serta memperjelas tugas, fungsi, dan struktur organisasinya.
Zayadi menyebut, jabatan Kepala KUA dapat diisi oleh pejabat fungsional Penghulu maupun Penyuluh Agama Islam.
Kebijakan ini bertujuan memperluas basis kepemimpinan dan memastikan KUA dipimpin figur yang memahami layanan keagamaan secara substantif.
“Penguatan KUA menuntut Kepala KUA yang memiliki kompetensi keagamaan sekaligus kemampuan manajerial,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengangkatan Kepala KUA dilakukan melalui tahapan berjenjang, mulai dari usulan Kantor Kemenag kabupaten/kota, harmonisasi di tingkat kanwil, validasi lintas unit di pusat, hingga penetapan melalui surat keputusan Direktur Jenderal.
Seluruh proses dirancang untuk menjamin objektivitas dan akuntabilitas.
“Semua berbasis portofolio dan data, bukan penilaian subjektif,” kata Zayadi.
Dari sisi kualifikasi, calon Kepala KUA wajib memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, termasuk jenjang jabatan fungsional, usia, rekam jejak kinerja, serta kemampuan dasar keagamaan.
Selain itu, dilakukan uji kualifikasi teknis keagamaan untuk memastikan kesiapan calon memimpin layanan di tingkat kecamatan.
Zayadi menegaskan, penilaian kompetensi tersebut bukan untuk membatasi, melainkan sebagai alat pemetaan dan pengembangan SDM.
Hasilnya akan dimasukkan ke dalam Talent Pool Management System guna menyiapkan KUA sebagai ruang pembinaan calon pemimpin masa depan Kementerian Agama.
“KUA bukan akhir karier, tetapi bagian dari jalur kepemimpinan,” ujarnya.
Melalui FGD ini, Kementerian Agama berharap mekanisme pengangkatan Kepala KUA semakin dipahami dan diterapkan secara konsisten di daerah, sehingga KUA benar-benar hadir sebagai pusat layanan keagamaan yang profesional, inklusif, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

