JAKARTA: Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin, menyatakan dukungannya atas langkah Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah Kemenag Aceh, berinisial MZ, karena diduga terlibat dalam jaringan terorisme.
“Tentu kami mendukung langkah penegakan hukum oleh Densus 88, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Kamaruddin Amin saat ditemui di Kantor Kementerian Agama, Rabu, 6 Agustus 2025.
Ia mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari Kepala Kanwil Kemenag Aceh serta surat pemberitahuan penangkapan dari Densus 88 yang ditujukan kepada pimpinan wilayah tersebut.
“Saya sudah membaca surat pemberitahuan penangkapan itu,” jelas Kamaruddin.
Kamaruddin menegaskan bahwa Kemenag akan bersikap kooperatif apabila dibutuhkan dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, dugaan keterlibatan ASN dalam jaringan terorisme merupakan hal yang sangat serius dan tidak bisa ditoleransi.
“Kementerian Agama sebagai leading sector penguatan moderasi beragama tentu sangat prihatin. Jika benar terbukti, akan ada sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa peristiwa ini menjadi peringatan penting untuk memperkuat upaya pencegahan keterlibatan ASN dalam gerakan radikal dan terorisme. Salah satu langkah strategis yang akan terus ditingkatkan adalah penguatan moderasi beragama.
“Moderasi beragama adalah kunci. Kita akan terus lakukan internalisasi nilai-nilai cinta Tanah Air, toleransi, dan nasionalisme dalam lingkungan ASN,” tambahnya.
Ia pun mengimbau seluruh jajaran ASN Kementerian Agama untuk menjaga integritas, memperkuat nasionalisme, dan menjaga komitmen kebangsaan.
“Di sini kita lahir dan bertumbuh. Menjadi kewajiban kita untuk menjaganya hingga akhir hayat,” tutup Kamaruddin Amin.