SAMARINDA: Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalimantan Timur (Kaltim) mengimbau umat Muslim agar menunaikan zakat fitrah sesuai dengan jenis dan kualitas beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, Abdul Khaliq, menegaskan zakat fitrah bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi harus mencerminkan standar konsumsi muzaki.
“Kalau dia makan beras premium, ya zakatnya juga premium. Jangan sampai dia makan premium tapi zakatnya beras biasa. Harus sesuai dengan apa yang dimakan setiap hari,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenag Kaltim, Selasa, 24 Februari 2026.
Menurutnya, sistem tiga kategori tertinggi, sedang, dan terendah memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyesuaikan dengan kebiasaan konsumsi masing-masing.
“Ada tingkatan tinggi, sedang, rendah itu sesuai kemampuan dan kebiasaan makan. Biasanya orang sadar, kalau sehari-hari makan beras premium, seharusnya zakatnya juga premium,” katanya.
Ia juga menyebut banyak warga justru membayar lebih dari ketentuan minimal.
“Biasanya orang berzakat itu tidak pas-pas, dilebihkan sedikit,” tambahnya.
Abdul Khaliq menekankan bahwa zakat fitrah dihitung berdasarkan konversi 2,5 hingga 3 kilogram beras per jiwa, tergantung harga dan kualitas di daerah masing-masing.
Karena itu, masyarakat diminta memperhatikan ketetapan yang sudah diumumkan agar pelaksanaan zakat fitrah tetap sesuai dengan ketentuan syariat dan kondisi riil harga bahan pokok di wilayahnya.
Ia pun berharap masyarakat tidak hanya berorientasi pada nominal terendah, tetapi memahami esensi zakat fitrah sebagai bentuk kepedulian sosial dan penyucian diri di akhir Ramadan.
“Yang penting itu kesadaran. Zakat fitrah ini bukan soal murah atau mahal, tapi soal kejujuran kita pada diri sendiri. Kita makan apa sehari-hari, itulah yang seharusnya kita keluarkan sebagai zakat,” tutup Abdul Khaliq.

