SAMARINDA: Di tengah derasnya arus informasi digital, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memfokuskan penguatan moderasi beragama di ruang digital sebagai langkah pencegahan dini terhadap intoleransi dan potensi konflik sosial di masyarakat.
Anggota Bidang Madrasah Kemenag Kaltim, Abdul Sahid, mengatakan bahwa tanpa pemahaman moderasi beragama yang kuat, terutama di era digital, isu-isu sensitif berpotensi disalahgunakan dan memicu gesekan di tengah masyarakat.
“Kalau tidak diberikan pemahaman melalui digitalisasi tentang moderasi beragama, maka kerawanan konflik itu akan sangat mudah terjadi,” ujar Abdul Sahid saat ditemui usai menjadi narasumber dalam Dialog Penguatan Kebangsaan dan Moderasi Beragama, Selasa, 23 Desember 2025.
Ia menilai, ruang digital saat ini menjadi medan baru dalam pembentukan opini publik, termasuk dalam penyebaran narasi keagamaan.
Karena itu, literasi digital yang dibarengi pemahaman moderasi beragama menjadi kebutuhan mendesak, tidak hanya bagi generasi muda, tetapi juga masyarakat secara luas.
Menurut Abdul Sahid, Kemenag Kaltim terus mendorong dialog-dialog penguatan moderasi beragama sebagai upaya menjaga situasi daerah tetap aman dan kondusif.
Peran Kemenag, kata dia, tidak hanya terbatas pada lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga menyentuh kehidupan sosial masyarakat.
Salah satu program konkret yang telah berjalan adalah Kampung Moderasi Beragama, yang sudah dikembangkan di Kalimantan Timur sejak sekitar lima tahun terakhir.
“Kampung Moderasi Beragama ini sudah ada sejak sekitar lima tahun lalu. Beberapa di antaranya berada di Kutai Kartanegara dan Samarinda,” jelasnya.
Di kawasan tersebut, nilai-nilai toleransi diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Warga dari berbagai latar belakang agama hidup berdampingan, saling menghormati kegiatan ibadah, menjaga ketenangan lingkungan, serta mencegah masuknya paham kekerasan dan radikalisme.
“Di sana tidak hanya ada satu agama. Semua saling menjaga. Kalau ada yang beribadah, kita saling menghormati,” katanya.
Selain itu, Abdul Sahid juga menyoroti meningkatnya kasus intoleransi di kalangan pelajar, termasuk perundungan berbasis identitas yang terjadi di sejumlah daerah.
Fenomena tersebut, menurutnya, menjadi alarm penting bagi semua pihak untuk memperkuat pendidikan nilai-nilai kedamaian sejak dini.
Sebagai respons, Kemenag turut mendorong lahirnya berbagai program penguatan karakter, salah satunya melalui konsep Sekolah Damai, yang menanamkan nilai toleransi, saling menghargai, dan antikekerasan di lingkungan pendidikan.
Abdul Sahid menegaskan bahwa moderasi beragama harus dipahami secara holistik dan tidak semata-mata dimaknai sebagai hubungan antarumat beragama.
Lebih dari itu, moderasi mencakup sikap toleran, menolak kekerasan, serta menghargai budaya dan kearifan lokal.
“Moderasi beragama itu bukan hanya antaragama, tapi bagaimana kita memahami toleransi dan antikekerasan secara menyeluruh,” tandasnya.

