SAMARINDA: Kantor Wilayah Kementerian Agama Republik Indonesia (Kanwil Kemenag) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiah untuk 10 kabupaten/kota di Kaltim tahun 1447 H/2026 M.
Penetapan ini menjadi panduan bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban selama Ramadan.

Berdasarkan surat ketetapan yang ditandatangani Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, Abdul Khaliq, pada Senin, 23 Februari 2026, nilai zakat fitrah dalam bentuk uang dikategorikan menjadi tiga tingkatan: tertinggi, sedang, dan terendah, yang disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah.
Kabupaten Mahakam Ulu menjadi wilayah dengan nilai zakat fitrah tertinggi di Kaltim, yakni Rp75.000 per jiwa. Sementara nilai terendah sebesar Rp35.000 per jiwa ditetapkan untuk Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Berau.
Berikut besaran zakat fitrah kategori uang tertinggi dan takaran beras per jiwa di sejumlah wilayah:
– Samarinda: Rp70.000 atau 2,75 kg beras
– Balikpapan: Rp54.000 atau 3 kg beras
– Bontang: Rp68.400 atau 2,5 kg beras
– Kutai Kartanegara: Rp68.000 atau 2,7 kg beras
– Paser: Rp72.200 atau 3 kg beras
– Kutai Barat: Rp73.500 atau 2,7–3 kg beras
– Kutai Timur: Rp50.000 (tertinggi kategori tertentu) atau 2,5 kg beras
– Penajam Paser Utara: Rp45.000 (kategori tertinggi daerah) atau 2,5 kg beras
– Berau: Rp50.000 atau 2,5 kg beras
– Mahakam Ulu: Rp75.000 atau 2,7 kg beras
Selain zakat fitrah, Kanwil Kemenag Kaltim juga menetapkan kadar fidiah yang dibayarkan per hari per jiwa. Nilai fidyah tertinggi dalam bentuk uang berada di Penajam Paser Utara sebesar Rp45.000.
Untuk takaran beras, besarannya berkisar antara 0,675 kg hingga 0,8 kg tergantung harga beras di masing-masing kabupaten/kota.
Abdul Khaliq, menjelaskan perbedaan nominal tersebut didasarkan pada harga bahan pokok di tiap daerah.
“Zakat fitrah ini yang digunakan adalah harga beras, karena itu bahan makanan pokok. Di daerah-daerah berbeda harga berasnya, jadi nilai zakatnya pun berbeda,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kanwil Kemenag Kaltim, Selasa, 24 Februari 2026.
Ia menambahkan, penetapan nilai uang tersebut merupakan hasil konversi dari harga beras yang berlaku di pasar lokal dan dibahas bersama tokoh agama serta mengacu pada data dinas perdagangan setempat.

