JAKARTA: Laporan Keuangan Kementerian Agama (Kemenag) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Capaian ini menjadi yang kesembilan kali berturut-turut sejak 2016.
Opini tersebut disampaikan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 31a/S/VII/05/2025 tertanggal 27 Mei 2025 atas Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA) per 31 Desember 2024.
Penyusunan laporan mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan rasa syukur atas pencapaian ini.
Menurutnya, raihan WTP tidak boleh hanya dipandang sebagai prestasi teknis-administratif, tetapi harus menjadi pemicu semangat untuk memberikan pelayanan yang nyata kepada masyarakat.
“Saat ini tidak cukup kita hanya meraih WTP. Lebih dari itu, saya minta jajaran Kemenag untuk melakukan kerja-kerja yang berdampak bagi masyarakat. Program-program yang kita buat jangan sekadar seremoni, melainkan harus menghadirkan manfaat nyata,” tegas Menag, Selasa, 9 September 2025.
Ia juga menekankan pentingnya empati dalam merancang program.
“Pikirkan dan laksanakan program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat, bukan sekadar program mercusuar,” ujarnya.
Dengan raihan WTP ke-9 ini, Kemenag menegaskan komitmennya menjaga tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Lebih jauh, setiap program dan kebijakan Kemenag diharapkan menjadi wujud nyata pelayanan publik yang berorientasi pada kebermanfaatan, bukan sekadar simbolis.

 
		 
