SAMARINDA: Memasuki bulan suci Ramadan 1447 H, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda bersama para pemangku kepentingan telah menyepakati besaran kadar zakat fitrah dan fidyah yang berlaku bagi umat Muslim di wilayah Kota Tepian untuk tahun 2026.
Penetapan ini merupakan hasil koordinasi antara Kemenag Samarinda dengan berbagai stakeholder terkait.
Meskipun hingga saat ini, Kemenag masih menunggu surat keputusan resmi yang ditandatangani oleh Wali Kota Samarinda, namun angka-angka indikator untuk pelaksanaan kewajiban zakat sudah diputuskan.
Kepala Kemenag Samarinda, Nasrun mengungkapkan bahwa untuk zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok, disepakati jumlahnya adalah sebesar 2,75 kilogram beras per jiwa.
Angka ini menjadi standar bagi masyarakat yang ingin menunaikan kewajibannya dalam bentuk fisik beras.
“Kita di Kemenag beserta stakeholder juga sudah memutuskan mengenai besaran kadar zakat tahun ini. Untuk beras kemarin disepakati sebesar 2,75 kilo ya,” ujar Nasrun saat memberikan keterangan kepada media, Selasa, 17 Februari 2026.
Sementara itu, bagi masyarakat yang memilih menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang, penentuannya merujuk pada pemikiran Mazhab Hanafi dengan konversi sebesar 3,8 kilogram.
Berdasarkan standar harga beras di pasar yang berkisar antara Rp13.000 hingga Rp18.000 per kilogram, maka diputuskan tiga kategori pembayaran uang.
Dengan rincian besaran zakat fitrah dalam bentuk uang tersebut terbagi menjadi tiga tingkatan, yakni sebesar Rp50.000, Rp60.000, dan yang tertinggi mencapai Rp70.000 per jiwa.
Perbedaan kategori ini bertujuan agar masyarakat dapat menyesuaikan dengan jenis beras yang mereka konsumsi sehari-hari.
Sementara itu, Nasrun juga menjelaskan mengenai ketentuan pembayaran fidyah atau tebusan bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena udzur syar’i, diantaranya karena tua renta, sakit menahun, dan ibu hamil/menyusui dengan kondisi tertentu. Dengan demikian untuk fidyah, Kemenag menyepakati dua kategori pembayaran dalam bentuk uang.
“Untuk yang fidyah kemarin disepakati ada dua kategori. Kategori pertama adalah Rp25.000 dan kategori kedua adalah Rp45.000 per hari. Adapun kalau dibayarkan dalam bentuk beras, besarnya adalah 0,7 kilogram atau setara 70 ons,” jelas Nasrun.
Dalam kategori fidyah, pembayaran disesuaikan berdasarkan standar kualitas makanan yang dikonsumsi pihak bersangkutan sehari-hari. Kemudian perhitungan besaran pembayaran dilakukan per hari puasa yang ditinggalkan.
Dengan ditetapkannya kadar zakat lebih awal, Kemenag berharap masyarakat Samarinda dapat mempersiapkan diri untuk menunaikan kewajiban agamanya dengan lebih tenang dan teratur saat memasuki bulan Ramadan nanti.

