JAKARTA: Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 51 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMA Nomor 2 Tahun 2024 terkait Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya.

Regulasi yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 30 Desember 2025 ini mengatur ketentuan baru mengenai penegerian Widyalaya swasta yang sebelumnya belum tercantum dalam PMA Nomor 2 Tahun 2024.
Dengan terbitnya PMA tersebut, pemerintah kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk memproses penegerian Widyalaya swasta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Regulasi ini juga membuka ruang bagi pemerintah untuk mendirikan Widyalaya negeri baru guna memperluas layanan pendidikan keagamaan Hindu.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama I Nengah Duija menyambut baik terbitnya PMA Nomor 51 Tahun 2025.
Menurutnya, aturan ini memberikan kepastian hukum bagi satuan pendidikan keagamaan Hindu yang dikelola masyarakat untuk beralih status menjadi Widyalaya negeri.
“Regulasi ini menjadi langkah afirmatif dalam pemerataan layanan Pendidikan Keagamaan Hindu dan memberi peluang yang setara bagi umat Hindu dalam mendidik putra-putri bangsa melalui sistem pendidikan nasional,” ujar I Nengah Duija, di Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Agama Nasaruddin Umar atas terbitnya PMA tersebut, yang dinilai sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak pendidikan umat Hindu.
Selain mengatur penegerian Widyalaya swasta, PMA Nomor 51 Tahun 2025 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mendirikan Widyalaya baru.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat peran negara dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan Hindu serta mendukung pemerataan layanan pendidikan di berbagai daerah.
I Nengah Duija menegaskan, dengan regulasi baru ini, penyelenggaraan Widyalaya keagamaan Hindu diharapkan semakin tertata, berkelanjutan, dan mampu menjawab kebutuhan umat sejalan dengan dinamika pendidikan nasional.
PMA ini juga dinilai sebagai wujud implementasi Asta Cita pembangunan sumber daya manusia unggul melalui Asta Protas Kementerian Agama, di mana pendidikan umum berciri khas keagamaan Hindu menjadi bagian penting dari program tersebut.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Ditjen Bimas Hindu I Ketut Sudarsana menyatakan bahwa perubahan PMA Widyalaya merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan penyelenggaraan pendidikan dengan perkembangan zaman.
Perubahan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola dan mutu pendidikan, serta memastikan relevansi ajaran Hindu di tengah transformasi sosial dan digital.
“Penambahan klausul penegerian Widyalaya menjadi landasan hukum bagi penguatan peran negara dalam menjamin pemerataan akses, keberlanjutan kelembagaan, dan peningkatan kualitas pendidikan Widyalaya, tanpa menghilangkan nilai-nilai dasar keagamaan,” kata I Ketut Sudarsana.

