BANTEN: Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) tengah menyiapkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dengan memasukkan klausul perlindungan yang lebih tegas bagi para pembela HAM, termasuk jurnalis dan pengelola media, sebagai langkah memperkuat jaminan keselamatan serta kepastian hukum bagi pekerja pers di Indonesia.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto, menegaskan negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi pekerja pers, bukan hanya melalui mekanisme Dewan Pers, tetapi juga melalui kerangka hukum HAM yang lebih kuat dan komprehensif.
“Kami sedang menyusun revisi UU HAM, dan salah satu yang kami masukkan adalah untuk memastikan perlindungan bagi para pembela HAM, di mana jurnalis termasuk di dalamnya,” paparnya di hadapan pengurus JMSI, jurnalis, akademisi serta perwakilan pemerintah daerah di Seminar Nasional HUT ke-6 JMSI di Serang, Minggu, 8 Februari 2026.
Menurut KemenHAM, revisi ini menjadi penting di tengah meningkatnya tantangan yang dihadapi pekerja pers, mulai dari intimidasi, kriminalisasi, hingga kekerasan fisik, terutama di daerah-daerah yang rawan konflik sosial dan tekanan terhadap kebebasan pers.
Dalam kerangka revisi tersebut, perlindungan tidak hanya difokuskan pada jurnalis di lapangan, tetapi juga mencakup pengelola media yang kerap menghadapi ancaman hukum, tekanan ekonomi, maupun risiko keselamatan akibat kerja-kerja jurnalistik.
KemenHAM menilai pengakuan jurnalis dan pengelola media sebagai bagian dari Human Rights Defender (pembela HAM) memiliki implikasi hukum yang signifikan.
Artinya, setiap bentuk ancaman atau kekerasan terhadap mereka bukan sekadar pelanggaran terhadap kebebasan pers, tetapi juga pelanggaran terhadap HAM.
Selain penguatan regulasi, KemenHAM juga menekankan pentingnya sinergi dengan Dewan Pers, organisasi profesi, serta perusahaan media untuk memastikan implementasi perlindungan berjalan efektif di lapangan.
Dengan revisi UU 39/1999, KemenHAM berharap akan tercipta payung hukum yang lebih kuat bagi pekerja pers, sekaligus mempertegas posisi negara dalam menjamin kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.

