JAKARTA: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengalokasikan sebanyak 150 unit bus sekolah kepada pemerintah daerah dan lembaga pendidikan untuk digunakan sebagai angkutan pelajar sepanjang tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperluas layanan transportasi publik yang aman sekaligus mendukung pemerataan akses pendidikan di berbagai wilayah Indonesia.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, pengalokasian bus sekolah tersebut telah sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memastikan layanan dasar bagi masyarakat dapat diakses secara merata.
“Kami ingin memastikan para siswa mendapatkan akses transportasi yang laik dan aman, sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan dengan efektif dan optimal,” ujar Dudy di Jakarta, Minggu 11 Januari 2026.
Pengalokasian bantuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 2025 tentang Alokasi Bantuan Bus Sekolah Ukuran Kecil Tahun Anggaran 2025.
Dari total 150 unit bus sekolah yang dialokasikan, 28 unit di antaranya diperuntukkan khusus bagi operasional Sekolah Rakyat, program prioritas Presiden Prabowo yang bertujuan menyediakan akses pendidikan gratis dan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.
Menhub Dudy menjelaskan, alokasi bus untuk Sekolah Rakyat dilakukan secara proporsional di berbagai wilayah Indonesia, meliputi Sumatera, Jawa dan DIY, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga Maluku.
“Harapannya, bus ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah, terutama untuk mendukung operasional Sekolah Rakyat serta meningkatkan akses pendidikan yang aman dan terjangkau bagi peserta didik,” katanya.
Adapun rincian alokasi 28 unit bus Sekolah Rakyat kepada pemerintah daerah provinsi meliputi Aceh (3 unit), Sumatera Barat (1 unit) Riau (1 unit), Kepulauan Riau (1 unit), Bengkulu (2 unit), Lampung (1 unit), Jawa Barat (2 unit), Jawa Tengah (2 unit), D.I. Yogyakarta (2 unit), Jawa Timur (3 unit), NTB (1 unit), Kalimantan Tengah (1 unit), Kalimantan Timur (1 unit), Sulawesi Selatan (3 unit), Sulawesi Utara (1 unit), Sulawesi Barat (1 unit) dan Maluku Utara (2 unit).
Secara keseluruhan, 60 unit bus sekolah diserahkan kepada pemerintah daerah, sementara 90 unit lainnya dialokasikan langsung kepada lembaga pendidikan di berbagai daerah.
Kemenhub mencatat, sepanjang 2025 terdapat 328 proposal permohonan bantuan bus sekolah yang diajukan oleh pemerintah daerah dan lembaga pendidikan. Dari jumlah tersebut, 162 proposal telah dilengkapi dengan data dukung yang memenuhi persyaratan.
Selanjutnya, Kemenhub melakukan proses verifikasi lanjutan hingga akhirnya menetapkan 150 unit bus sekolah ukuran minibus atau mikro untuk disalurkan pada Tahun Anggaran 2025.
“Verifikasi dilakukan agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan di lapangan,” jelas Dudy.
Selain mendukung mobilitas siswa dan operasional Sekolah Rakyat, keberadaan bus sekolah ini juga diharapkan dapat menanamkan budaya keselamatan berlalu lintas sejak dini kepada peserta didik.
“Kami berharap bantuan bus sekolah ini tidak hanya mempermudah akses transportasi, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan pemahaman peserta didik tentang pentingnya transportasi yang berkeselamatan,” pungkas Menhub.

