JAKARTA: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membekukan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi (Cahaya Trans) selama 12 bulan, menyusul pelanggaran serius dalam operasional angkutan umum yang berujung pada kecelakaan maut di Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah.
Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026 dan berlaku sejak ditetapkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menegaskan bahwa pembekuan izin ini merupakan bentuk penegakan aturan keselamatan transportasi.
“Pembekuan izin penyelenggaraan ini berlaku selama 12 bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026,” ujar Aan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 6 Januari 2026.
Selama masa sanksi administratif tersebut, PT Cahaya Wisata Transportasi diwajibkan memperbarui seluruh perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan, serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang dioperasikan ke dalam Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).
“Perusahaan juga wajib menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum paling lama tiga bulan sejak perizinan berusaha terbaru diterbitkan,” kata Aan.
Selain itu, perusahaan diwajibkan melakukan perbaikan atas seluruh pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya secara berkala kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Aan menegaskan, sanksi yang lebih berat akan diberlakukan jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
“Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka akan dikenai sanksi administratif lanjutan berupa pencabutan izin penyelenggaraan angkutan bus AKAP dan angkutan bus pariwisata,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pengawasan dan rapat klarifikasi, Kemenhub menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Cahaya Wisata Transportasi, di antaranya tidak melaporkan perubahan kepengurusan perusahaan, mengoperasikan kendaraan tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin, serta mengoperasikan armada yang izin penyelenggaraannya telah habis masa berlakunya.
Selain pelanggaran administratif, perusahaan juga dinilai lalai dalam pengoperasian kendaraan hingga menyebabkan kecelakaan yang menelan korban jiwa.
Sebagaimana diketahui, bus Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV mengalami kecelakaan di ruas simpang susun Exit Tol Krapyak, Semarang, pada 22 Desember 2025.
Saat melintasi jalan menikung, pengemudi diduga tidak mampu mengendalikan kendaraan sehingga bus oleng dan terguling ke sisi kanan jalan.
Akibat insiden tersebut, 16 orang meninggal dunia dan 12 orang lainnya mengalami luka-luka.
Aan Suhanan menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan angkutan umum yang mengabaikan keselamatan.
“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan. Sanksi akan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan agar memberikan efek jera,” katanya.
Ia berharap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan angkutan umum untuk lebih disiplin mematuhi regulasi dan menjadikan keselamatan penumpang sebagai prioritas utama.

