JAKARTA: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memperkuat kolaborasi dengan Korlantas Polri guna menyiapkan sistem pengawasan dan penegakan hukum berbasis teknologi yang lebih efektif.
Langkah ini dilakukan untuk mempercepat implementasi kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) 2027.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, saat melakukan courtesy meeting di Kantor NTMC Korlantas Polri, Rabu, 21 Januari 2026.
Aan menegaskan, waktu menuju penerapan Zero ODOL 2027 semakin dekat sehingga diperlukan langkah percepatan, khususnya dalam penguatan pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
“Menuju 2027, waktunya sudah tinggal menghitung bulan. Karena itu, kami perlu percepatan, salah satunya dengan berkoordinasi lebih intensif bersama Korlantas Polri untuk menyiapkan sistem pengawasan dan penegakan hukum,” ujar Aan.
Ia mengakui, Polri telah memiliki sistem penegakan hukum yang lebih maju karena berbasis teknologi melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Oleh sebab itu, Kemenhub berharap data dan sistem yang dimiliki Korlantas Polri dapat terintegrasi dengan sistem penegakan hukum di lingkungan Kemenhub.
“Saat ini penegakan hukum yang kami lakukan masih bersifat konvensional sehingga kurang efektif. Kami ingin belajar dari Polri dalam membangun sistem pengawasan dan penegakan hukum berbasis IT atau ETLE,” jelasnya.
Aan mengungkapkan, Ditjen Perhubungan Darat saat ini tengah membangun sistem pengawasan terintegrasi.
Salah satu prasyarat utamanya adalah ketersediaan basis data angkutan barang yang akurat dan lengkap.
Namun, data kendaraan angkutan barang yang dimiliki Kemenhub baru mencakup sekitar 30–35 persen.
Karena itu, integrasi dengan data kendaraan bermotor milik Polri yang lebih komprehensif menjadi sangat penting.
Sesuai rencana aksi, Kemenhub akan melaksanakan uji coba terbatas pengawasan dan penegakan hukum yang diawali dengan pengujian kestabilan data dan sistem selama kurang lebih dua minggu.
Selanjutnya, uji coba akan diterapkan di sejumlah ruas jalan tol, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang telah dilengkapi Weigh in Motion (WIM), serta kawasan industri.
“Kami mohon dukungan agar integrasi data kendaraan bermotor dapat dioptimalkan sehingga uji coba bisa berjalan stabil. Stabilitas data menjadi kunci agar penegakan hukum berbasis teknologi dapat diterapkan dengan baik,” ucap Aan.
Setelah uji coba terbatas, Ditjen Perhubungan Darat akan melakukan evaluasi dan sosialisasi.
Diharapkan, pada awal 2027, penegakan hukum berbasis teknologi terhadap kendaraan angkutan barang lebih dimensi dan lebih muatan dapat dilaksanakan secara nasional.
“Mulai Januari 2027, pengawasan dan penegakan hukum ODOL diharapkan sudah dapat dilaksanakan secara elektronik di seluruh Indonesia. Ini juga menjadi jawaban atas keluhan para pengemudi terkait pungutan liar, karena dengan sistem berbasis IT, proses penindakan akan lebih transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan kesiapan Polri untuk menyukseskan program Zero ODOL 2027 melalui kolaborasi dan integrasi data dengan Kemenhub.
Selain itu, kedua pihak juga sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Gabungan guna mempercepat penerapan program bebas kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan.
“Pada prinsipnya, kita memiliki rumah bersama untuk menangani kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan melalui kolaborasi, koordinasi, hingga integrasi data,” ujar Agus.
Ia menambahkan, keberadaan Satgas Gabungan akan mempermudah koordinasi lintas sektor selama tidak ada ego sektoral, serta tetap berpedoman pada blueprint yang telah disusun.

