PONTIANAK: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan komitmennya untuk memastikan kesiapan Bandar Udara Supadio Pontianak sebelum resmi melayani penerbangan internasional.
Kepastian ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, dalam kunjungan kerjanya ke Bandara Supadio, Rabu, 4 Juni 2025, menyusul ditetapkannya bandara tersebut sebagai bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 30 Tahun 2025.
Lukman menjelaskan bahwa karena Supadio merupakan bandara enklave militer, perubahan status menjadi internasional harus mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023.
“Salah satunya mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 40 Tahun 2023,” ungkap Lukman.
Perubahan status itu, katanya, harus disampaikan oleh penyelenggara bandara kepada Menteri Perhubungan dengan rekomendasi dari Kementerian Pertahanan, serta dukungan dari Kementerian Keuangan, Imigrasi, Kesehatan, dan Badan Karantina Indonesia, terkait penempatan unit kerja dan personel bea cukai, imigrasi, dan karantina.
Bandar Udara Supadio terletak di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dengan landasan pacu sepanjang 2.600 meter x 45 meter, dan terminal seluas 32.000 m².
Bandara ini mampu melayani pesawat sekelas Boeing 737-800, serta siap mendukung penerbangan domestik dan internasional.
Kelayakan ini menjadi dasar keputusan Menteri Perhubungan dalam menjadikan Supadio sebagai bandara internasional, sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, serta pengembangan sektor pariwisata, investasi, dan perdagangan.
Penetapan status baru ini juga didasari oleh kajian potensi angkutan udara dalam dan luar negeri, serta data sebaran bandara internasional di wilayah sekitar dan konektivitas antarmoda.
“Terutama terkait fasilitas bea cukai, imigrasi dan karantina serta melakukan evaluasi standar keselamatan dan keamanan penerbangan. Sekaligus berkoordinasi dengan seluruh pihak, guna persiapan pengopesian bandar udara internasional ini,” kata Lukman.
Dengan dibukanya akses penerbangan internasional, diharapkan Bandar Udara Supadio Pontianak dapat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperkuat perannya sebagai pintu gerbang ekonomi Kalimantan Barat ke dunia internasional.
