JAKARTA: Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan menyerahkan lima Sertifikat Approval kepada lembaga diklat non-STCW yang bergerak di bidang jasa terkait angkutan di perairan.
Penyerahan ini menjadi bentuk pengakuan formal terhadap lembaga-lembaga diklat yang telah memenuhi standar penyelenggaraan pelatihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Acara penyerahan digelar di Jakarta dan dihadiri oleh para pejabat di lingkungan Ditjen Hubla, para kepala dan direktur lembaga diklat, serta perwakilan asosiasi maritim.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, yang diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan, menyampaikan apresiasinya kepada para penerima sertifikat atas komitmen tinggi mereka dalam menjaga mutu pelatihan.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada lembaga-lembaga diklat yang hari ini menerima Sertifikat Approval. Ini adalah hasil dari komitmen, kerja keras, dan konsistensi dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pelatihan,” ujar Lollan.
Lollan menekankan pentingnya peran lembaga diklat dalam mendukung ekosistem sektor maritim, khususnya dalam mencetak sumber daya manusia yang kompeten dan profesional.
“Dengan sertifikat ini, diharapkan lembaga diklat dapat terus meningkatkan standar mutu pelatihan, menyesuaikan diri dengan dinamika kebutuhan industri maritim, serta terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam mencetak SDM pelaut dan tenaga kerja maritim yang berdaya saing,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, lima Sertifikat Approval diserahkan kepada empat lembaga diklat di bawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP), yakni:
1. Politeknik Pelayaran Banten
Sertifikat Approval untuk Diklat Tally Mandiri
2. BP3IP Jakarta
Sertifikat Approval untuk Diklat Depo Petikemas
3. Politeknik Pelayaran Surabaya
Sertifikat Approval untuk Diklat Perawatan dan Perbaikan Kapal
4. BP2TL
Sertifikat Approval untuk Diklat Pengelolaan Kapal
Sertifikat Approval untuk Diklat Keagenan Kapal
Proses sertifikasi ini telah melalui tahapan yang ketat, mulai dari pengajuan, verifikasi dokumen, hingga visitasi fisik. Masa berlaku sertifikat ditetapkan selama lima tahun.
“Pemberian sertifikat approval ini bukan hanya bentuk pengakuan, tetapi juga langkah konkret untuk menjamin mutu pelatihan dan kompetensi tenaga kerja maritim,” ungkap Lollan.
Ia menegaskan bahwa kesempatan untuk memperoleh Sertifikat Approval terbuka luas bagi seluruh lembaga diklat, baik di bawah Kemenhub maupun swasta, selama memenuhi seluruh persyaratan dan prosedur yang ditetapkan.
Setiap lembaga diklat memiliki peran dan tanggung jawab penting dalam mewujudkan keselamatan pelayaran melalui kualitas lulusan yang dihasilkan.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM di sektor maritim melalui dukungan regulasi dan pembinaan yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Dengan adanya sertifikasi ini, Ditjen Hubla berharap seluruh lembaga diklat mampu terus berinovasi dan menjaga kualitas pelatihan guna mendukung keselamatan pelayaran serta kemajuan sektor maritim nasional.