JAKARTA : PT Pendidikan Maritim dan Logistik Indonesia (PMLI), menerima tugas dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, sebagai pelaksana Sertifikat Pengesahan Penyelenggaraan Program Diklat Kepelabuhanan dan Program Diklat Sumber Daya Manusia Pemanduan Kapal.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Kepelabuhanan kepada Direktur Utama PT PMLI, Sumarno, di Ruang Sriwijaya, Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Selasa 24 Desember 2024.
Direktur Kepelabuhanan, Masyhud, menyampaikan, serah terima sertifikat tersebut merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub dalam upaya meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM di bidang kepelabuhanan serta pemanduan kapal.
“Hari ini kita telah melakukan prosesi serah terima Sertifikat Pengesahan (Certificate of Approval/COA) kepada PT PMLI yang merupakan entitas lembaga diklat Non-Kemenhub pertama, yang mendapatkan sertifikat pengesahan (Certificate Of Approval/COA) dari Ditjen Perhubungan Laut,” ungkap Masyhud.
Adapun sertifikat pengesahan ini didasari pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 415 Tahun 2024 dan KP-DJPL 574 Tahun 2024.
Keputusan tersebut menyatakan bahwa, sepanjang telah memenuhi seluruh persyaratan dan prosedur yang ditentukan, maka terbuka ruang yang luas bagi lembaga diklat di lingkungan Badan Pengembangan SDM Perhubungan.
Maupun lembaga diklat Non-Kemenhub untuk mendapatkan Sertifikat Pengesahan (Certificate of Approval) sebagai Penyelenggara Program Diklat dari Dirjen Perhubungan Laut.
“Keputusan Ditrjen Hubla tersebut, merupakan satu langkah strategis konkrit dalam upaya penyempurnaan secara holistik, penyelenggaraan diklat dan sertifikasi di bidang kepelabuhanan dan di bidang SDM pemanduan kapal,” tuturnya.
Dengan harapan, agar dapat terciptanya SDM bidang kepelabuhanan. Juga SDM pemanduan kapal Indonesia, yang berstandar internasional dan mampu bersaing secara global.
Dengan begitu, setiap entitas lembaga diklat secara tidak langsung terlibat serta memiliki peran dan tanggung jawab atas terwujudnya keselamatan pelayaran melalui kualitas lulusan diklat yang dihasilkan.
Sebanyak enam Sertifikat Pengesahan diberikan kepada PT. PMLI dengan masa berlaku selama lima tahun.
Dalam kesempatan tersebut tak lupa Ia menggarisbawahi, agar validitas sertifikat pengesahan (COA) tunduk pada terlaksananya audit/monitoring-evaluasi periodik tahunan (annual evaluation).
“Untuk mempertahankan COA, PT PMLI wajib menjaga konsistensi kinerja dan efektifitas penerapan standar diklat agar dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan Pengukuhan (Endorsement) Sertifikat Pengesahan,” tuturnya.
Capaian hasil yang diraih oleh PT. PMLI ini, telah melewati rangkaian proses yang panjang. Meliputi verifikasi administratif, visitasi pemeriksaan fisik, pembobotan, pertimbangan dan penilaian terhadap delapan komponen standar diklat yang dilakukan oleh Tim Verifikator gabungan yang terdiri dari unsur Ditjen Hubla dan BPSDM Perhubungan.
“Rangkaian proses tersebut tentunya didukung dengan mengedepankan nilai integritas, independensi dan akuntabilitas. Dengan mengedepankan transparansi dan menerapkan pelayanan online melalui Layanan SIPANDU,” lanjut Masyhud.
Di sisi lain, Direktur Kepelabuhanan mengingatkan agar PT PMLI berkoordinasi intensif dengan Tim Verifikator dalam upaya melakukan pemenuhan terhadap beberapa catatan temuan/kekurangan.
“Setiap catatan temuan/kekurangan pada saat annual evaluation akan menjadi objek evaluasi yang krusial yang dapat mempengaruhi keberlanjutan dari sertifikat pengesahan (COA) yang telah diterbitkan,” tutupnya.(*)

