JAKARTA: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan keselamatan transportasi antar moda merupakan prioritas utama yang terus diperkuat melalui berbagai inovasi, regulasi, dan kebijakan.
Hal tersebut disampaikan dalam bincang-bincang bersama Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub) bertajuk “Keselamatan sebagai Prioritas Utama Transportasi”, Kamis, 21 Agustus 2025.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menekankan pentingnya langkah tersebut mengingat dampak kecelakaan transportasi tidak hanya merenggut nyawa, tetapi juga menimbulkan kemiskinan dan masalah sosial budaya.
“Setiap jam ada tiga orang yang meninggal dunia akibat kecelakaan transportasi darat. Karena itu, upaya peningkatan keselamatan mutlak dilakukan,” tegasnya.
Sejumlah langkah dilakukan Ditjen Hubdar, di antaranya pengoperasian Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Proving Ground Bekasi, implementasi kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027, layanan Teman Bus, hingga edukasi keselamatan melalui program Sadar Lalu Lintas Anak Usia Dini (SALUD).
Aan menambahkan, keberadaan proving ground di Bekasi menjadi capaian penting.
“Dulu untuk uji kelayakan kendaraan harus ke luar negeri. Sekarang kita sudah punya fasilitas berstandar internasional di dalam negeri untuk menguji kendaraan sebelum diproduksi massal,” jelasnya.
Selain sektor darat, peningkatan keselamatan juga dilakukan di sektor laut.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, menyebut terdapat empat pilar utama yang dijalankan: angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim.
“Keselamatan pasti diutamakan karena menyangkut nyawa. Faktor alam memang sangat berpengaruh, tetapi kami tetap berupaya mencegah kecelakaan dan jika terjadi, penanganan serta penindakannya berjalan cepat,” ungkapnya.
Kemenhub menegaskan keselamatan akan terus menjadi fondasi dalam pengelolaan seluruh moda transportasi, baik darat maupun laut, demi menjaga kepercayaan dan keselamatan masyarakat pengguna jasa transportasi.