JAKARTA: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi pada Kapal Berbendera Indonesia.
Tujuan aturan tersebut untuk menampung kebutuhan masyarakat mengenai keseragaman pemeriksaan dan masa berlaku sertifikat pada kapal berbendera Indonesia.
Demikian Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi, dalam siaran pers yang diterima narasi.co, Selasa (30/4/2024).
Pengaturan tersebut, katanya, terkait pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan kapal, garis muat kapal, dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim yang perlu penyempurnaan.
Juga untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan sertifikasi kapal, guna mendukung keselamatan pelayaran.
Sehingga dibutuhkan keseragaman jadwal pemeriksaan,dan masa berlaku sertifikat pada kapal berbendera Indonesia.
“Ini yang mendasari Kemenhub melakukan harmonisasi sistem pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan pada kapal berbendera Indonesia,” ujarnya.
Harmonisasi sistem pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan kapal, katanya, merupakan pedoman dalam pengaturan terhadap keseragaman pelaksanaan pemeriksaan.
Demikian juga jenis sertifikasi, yang pemberlakuannya disesuaikan dengan jenis dan ukuran kapal. Namun demikian, terdapat beberapa kapal berbendera asing yang dikecualikan.
Diantaranya kapal perang, kapal pengangkut tentara, kapal negara yang tidak dipergunakan untuk niaga, kapal kaya yang dibangun secara tradisional, kapal pesiar wisata yang tidak dipergunakan untuk kepentingan niaga dan kapal penangkap ikan.
Adapun jenis pemeriksaan, untuk penerbitan atau pengukuhan sertifikat kapal terdiri atas pemeriksaan keselamatan kapal, pemeriksaan garis muat kapal.
Juga pemeriksaan pencegahan pencemaran kapal, pemeriksaan manajemen air balas kapal, pemeriksaan sesuai koda.
“Termasuk pemeriksaan kapal yang berganti bendera dari negara lain, dan pemeriksaan untuk kapal yang beroperasi di perairan kutub,” jelas Antoni.
Peraturan menteri ini berlaku setelah enam bulan sejak tanggal diundangkan tanggal 16 April 2024 dan pembinaan serta pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.(*)