JAKARTA : Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto, resmi melantik jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Salah satu perubahan signifikan dalam kabinet ini adalah transformasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang dibagi menjadi empat kementerian.

Kemenkumham kini menjadi Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan; Kementerian Hukum; Kementerian HAM; serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan kesiapan untuk menghadapi transformasi tersebut.
“Kemenkumham ingin menjadi contoh bagi kementerian lain dalam hal transformasi kelembagaan,” ujarnya di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin sore (21/10/2024).
Pemisahan ini diharapkan rampung pada Juni 2025, termasuk dalam hal alih status kepegawaian dan sarana prasarana.
“Paling lambat bulan Juni tahun 2025, semua proses terkait dengan alih status akan selesai,” jelas Supratman.
Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Nico Afinta, juga menambahkan bahwa Tim Transisi telah dibentuk untuk memastikan kelancaran transformasi.
“Kami telah mempersiapkan draft SKB 3 menteri untuk menjembatani pengalihan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing kementerian,” ungkap Nico.
Tim ini juga telah merancang perubahan anggaran serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
“Untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam bidang keuangan, kami telah mempersiapkan laporan keuangan hingga laporan penerimaan dana hibah,” ucap Nico.
Selanjutnya, berkaitan dengan sumber daya manusia (SDM), Nico menyampaikan bahwa tim transisi akan befokus pada pemisahan SDM berdasarkan fungsi dan peran baru di masing-masing kementerian.
“Tim Transisi juga sudah mempersiapkan langkah strategis seperti pengangkatan Plt. dan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN),” jelas Nico.
Terkait dengan aset/ Barang Milik Negara (BMN) serta pengadaan barang dan jasa, Nico memaparkan bahwa saat ini Biro BMN masih bertanggung jawab atas pengelolaan aset sementara di tiga kementerian yang baru dibentuk.
“Proses likuidasi ke kode satuan kerja baru sedang dipersiapkan dengan tujuan agar setiap aset dapat segera dialokasikan ke masing-masing kementerian,” terang Sekjen Kemenkumham ini.
Terakhir, lanjut Sekjen Kemenkumham, tim sudah mempersiapkan ruang kerja untuk seluruh Menteri dan Wakil Menteri.
“Kami berharap komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang kuat akan terus terjalin untuk menghadapi tantangan ke depan. Kami siap mendukung kebijakan serta arahan yang diberikan,” tutup Nico dalam laporannya.
Daftar Menteri dan Wakil Menteri yang akan mengurusi bidang hukum dan HAM di Indonesia :
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan: Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan: Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.
Menteri Hukum: Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H.
Wakil Menteri Hukum: Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.
Menteri HAM: Natalius Pigai, S.IP.
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia: Mugiyanto Sipin
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan: Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan: Silmy Karim, S.E., M.E., M.B.A.
Transformasi kelembagaan ini diharapkan meningkatkan efisiensi dan penajaman program di bidang hukum dan HAM di Indonesia.(*)

 
		 
